Info Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, Simak Cara Daftar DTKS Lewat Pusdatin Jamsos!

22 September 2021, 07:05 WIB
Info Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, Simak Cara Daftar DTKS Lewat Pusdatin Jamsos! /Instagram/@disdikdki

UTARA TIMES – Info terbaru mengenai pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dalam artikel ini bisa kamu dapatkan dimulai dari cek penerima hingga daftarkan DTKS.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah mengumumkan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini dibuka pada 13 – 25 September mendatang untuk siswa-siswi DKI Jakarta supaya bisa mendapatkan bantuan pendidikan.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis di Tangerang pada 22 dan 23 September 2021, Simak Ulasan Lengkapnya!

Sehingga Disdik DKI Jakarta menghimbau agar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 agar mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan kepada sekolah masing-masing.

Adapun berkas-berkas yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Vaksin Pfizer di Jakarta Rabu 22 September 2021, Cek Lokasinya Di sini

1. Form Kelengkapan Data (Ada di Menu Download laman resmi KJP Plus);

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada di menu Download);

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus;

4. Fotokopi KTP;

5. Fotokopi Kartu Keluarga;

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah bermaterai;

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan KJP Plus;

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2021 lengkap dengan tanda tangan kepala sekolah.

Setelah melengkapi berkas, calon penerima dapat mengecek apakah sudah terdaftar dalam program KJP Plus tahap 2 tahun 2021 atau belum.

Cara untuk mengecek nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bisa melalui laman resminya yaitu, kjp.jakarta.go.id seperti di bawah ini.

Baca Juga: Vaksin Gratis Bandung Barat Rabu 22 September 2021, Berikut Syarat dan Lokasinya

- Kunjungi laman resmi KJP Plus yaitu kjp.jakarta.go.id.

- Kemudian masukan NISN pelajar.

- Selanjutnya pilih tahap dan tahun yang akan dicek (Tahap 2, Tahun 2021).

- Terakhir klik tombol ‘Cek penerima’.

Apabila tidak muncul nama yang dicek, ada kemungkinan DTKS pelajar belum terdaftar dalam Pusat Data Dan Informasi Jaminan Sosial DKI Jakarta (Pusdatin Jamsos).

Maka dari itu, harus segera mendaftarkan DTKS pada Pusdatin Jamsos dengan cara seperti ini.

- Klik link fmotm.jakarta.go.id.

- Selanjutnya scroll ke bawah sampai menemukan ‘Buat Akun Pendaftaran’

- Setelah itu, klik ‘Membuat akun’.

- Kemudian tinggal isi data diri dan formulir yang akan tersedia.

Perlu diperhatikan bahwa pada saat mendaftar DTKS lewat Pusdatin Jamsos di atas pastikan data diri sudah benar supaya tercatat dan dapat bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Demikian info terbaru KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang bisa disimak jika ingin mendapatkan bantuan tersebut. Pastikan memenuhi syarat dan paham apabila akan mendaftar DTKS pada Pusdatin Jamsos.***

Editor: Nur Umar

Sumber: KJP Plus

Tags

Terkini

Terpopuler