Cara Cek Status Penerima KJMU Tahap 2 2021 yang Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Uraiannya!

20 Oktober 2021, 15:10 WIB
Cara Cek Status Penerima KJMU Tahap 2 2021 yang Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Uraiannya! /kjp.jakarta.go.id/

UTARA TIMES Simak cara cek status penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 2021 yang resmi ditetapkan.

Pada dasarnya, cara cek status penerima KJMU tahap 2 2021 yang resmi ditetapkan bisa diakses oleh para pihak penerima.

Terlebih situs cara cek status penerima KJMU tahap 2 2021 yang resmi ditetapkan juga telah disediakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Video 13 Detik Tersebar, Netizen Sorot Nama Lele PUBG hingga Akun TikTok Sang Gamer Hilang

Sebelumnya, dana bantua KJMU tahap 2 2021 merupakan program yang diperuntukkan kepada pelajar DKI Jakarta yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu.

Selain itu, besaran dana KJMU tahap 2 2021 yang akan diterima oleh pihak penerima ialah senilai Rp9 juta per semester.

Berdasarkan mekanisme pendataan yang diumumkan oleh pihak P4OP Disdik DKI Jakarta, data final penerima KJMU tahap 2 2021 ditetapkan sedari tanggal 1 hingga 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Contoh Benda Padat, Cair, dan Gas di Dapur, Intip Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 SD halaman 60 dan 61

Dalam hal ini, pihak penerima KJMU tahap 2 2021 yang telah ditetapkan bisa dicek melalui situs kjp.jakarta.go.id.

Adapun cara cek status penerima KJMU tahap 2 2021 yang telah ditetapkan, yakni:

1. Login ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/

2. Klik menu ‘Periksa Status Penerimaan KJMU’ di bagian pencarian

3. Isikan NIK, tanggal kelahiran, pilih tahun dan tahap

4. Lalu klikCekuntuk menemukan info yang sedang dicari

Informasi selengkapnya bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui 021-857-1012 (telepon), 0812-8483-4229 (WA).

Atau bisa dengan memantau perkembangan informasinya di situs resmi kjp.jakarta.go.id secara berkala.

Demikian info cara cek status penerima KJMU tahap 2 2021 yang resmi ditetapkan, beserta penjelasan lengkapnya. ***

Editor: Nur Umar

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler