Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan

20 Januari 2022, 17:15 WIB
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

UTARA TIMES - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati sudah mengaku menyesali perbuatannya dalam sidang usai dituntut Jaksa hukuman mati.

Herry Wirawan dalam nota pebelaan kepada Majelis Hakim PN Bandung meminta dikurangi hukuman yang dituntut Kejati Jawa Barat.

Hal itu diungkap pada sidang yang digelar secara tertutup mengenai kasus bejat Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung sebagaimana dalam keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dosi Gazali Emil.

Baca Juga: Istri Herry Wirawan Diduga Dicuci Otak Oleh Pelaku Bejat Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Bandung

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi, Kamis 20 Januari 2022.

Dodi juga mengatakan jika Herry Wirawan meminta minta Majelis Hakim untuk mengurasi tuntutan Jaksa yang tertulis dalam dua lembar nota pembelaan.

"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.

Herry Wirawan yang sudah menyampaikan nota pembelaan itu lanjut Dodi akan menyampaikan tanggapan kembali pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.

Baca Juga: Tema Imlek 2022 MATAKIN ' Hidup Dalam Tengah Sempurna (Zhong Yong), Inilah Pesannya

Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Herry Wirawan atas kasus bejat pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh Jaksa dari Kejati Jabar.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana menyebut jika tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan korban berusia remaja mengakami kehamilan.

Hal itu dianggap Kejati Jabar merupakan kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: 10 Top Rating Sinetron dan TV Terbaik 20 Januari 2022, Ikatan Cinta Tetap Favorit

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.

Herry Wirawan selain dituntut hukuman mati, Dia juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia.

Lebih dari itu, kemudian Herry Wirawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta serta dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler