Segera Dibuka JKP BPJS! Catat Syarat dan Kriteria untuk Terdaftar Menjadi Penerima Bantuan

27 Januari 2022, 07:11 WIB
Segera Dibuka JKP BPJS! Catat Syarat dan Kriteria untuk Terdaftar Menjadi Penerima Bantuan /

UTARA TIMES - JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebuah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Penerima JKP BPJS akan mendapatkan manfaat seperti uang tunai, akses informasi ke pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP BPJS dibuka untuk segmen Penerima Upah seperti para pekerja kantoran dan buruh pabrik.

Bagi yang ingin sekali mendaftar JKP BPJS, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar programnya :

Baca Juga: Kapan JKP BPJS Akan Dibuka dan Berapa Kisaran Uang Tunai yang Didapatkan? Simak Ulasannya Berikut Ini

Syarat pengajuan JKP BPJS

1. WNI

2. Belummencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

4.  Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

6. Sementara kriteria penerima JKP sendiri adalah :
Syarat Masa Iur :

Baca Juga: Kapan Imlek 2022, Berikut Kumpulan Twibbon dan Ucapan Selamat Penuh Makna Cocok diunggah di Sosial Media

7. Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

Periode Pengajuan :

Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Syarat Pengajuan JKP :

Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Dokumen Bukti PHK:

Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan

Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Imlek 2022, Cocok Dikirim Ke Kerabat dan Sahabat

Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau

Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Adapun yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP BPJS adalah :

Baca Juga: 15 Doa Imlek 2022 Dalam Bahasa Mandarin dan Indonesia

Mengundurkan Diri

Cacat Total Tetap

Pensiun

Meninggal Dunia

PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Program JKP BPJS sendiri dijadwalkan akan buka pada bulan Februari 2022 mendatang.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BPJS

Tags

Terkini

Terpopuler