Kena PHK Perusahaan? Jangan Khawatir, Pekerja yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaa

27 Januari 2022, 07:25 WIB
Kena PHK Perusahaan? Jangan Khawatir, Pekerja yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar

UTARA TIMES – Program Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi para pekerja terkena PHK atau mengalami pemutusan hubugan kerja.

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja terkena PHK.

Pekerja yang mendapatkan Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah bagi yang telah penuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Oleh sebab itu bagi pekerja yang terkena PHK, agar segera mempersiapkan kriteria dan syarat untuk mendaftar sebagai calon penerima manfaat bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapan JKP BPJS Akan Dibuka dan Berapa Kisaran Uang Tunai yang Didapatkan? Simak Ulasannya Berikut Ini

Adapun manfaat, kriteria, syarat, dan cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

JKP BPJS Ketenagakerjaan memilki manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabi la peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Adapun manfaat yang bisa didapatkan yakni, bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Dikutip Utara Times dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon untuk Perayaan Imlek 2022, Semarakkan Tahun Baru Imlek!

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Adapun syarat penerima Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut,

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan
2. Membayar BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.

Apabila pekerja yang mengalami PHK telah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Tunda, Nasihat Buya Yahya Bagi Manusia yang Memiliki Hutang: Segera Bayar!

Pekerja harus mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dicairkan.

Sedangkan bagi pekerja yang sudah terdaftar pada sejumlah program, maka proses pendaftaran bisa dilakukan oleh pihak perusahaan.

Perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja pekerja berupa tanggal dimulai dan berakhirnya pekerjaan.

Untuk pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial maka terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir pendaftaran berikut.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon untuk Perayaan Imlek 2022, Semarakkan Tahun Baru Imlek!

-Nama Perusahaan
-Nama Pekerja
-NIK
-Tanggal Lahir
-Tanggal mulai dan berakhir perjanjian kerja bagi PKWT
-Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT

Itulah kriteria, syarat dan cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila pekerja telah memenuhi syarat dan kriteria, sekaligus telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka peserta akan mendapatkan bantuan sesuai dengan ketetapan yang sudah ditentukan.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BPJS

Tags

Terkini

Terpopuler