Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Terdaftar di DTKS Online 2022

29 Januari 2022, 20:20 WIB
Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Terdaftar di DTKS Online 2022 /Pexels/Burst

UTARA TIMES – Dinas Sosial membuka layanan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) secara online tahun 2022 untuk mempermudah pelaksanaan program pendataan kesejahteraan sosial khusus bagi warga DKI Jakarta.

Bagi yang ingin namanya tercantum di DTKS online 2022, maka harus ketahui apa saja syaratnya agar bisa mendapatkan program KJP Plus. Perlu diketahui KJP Plus sendiri merupakan program untuk warga DKI Jakarta agar bisa menerima bantuan sosial.

DTKS 2022 sendiri akan menjadi rujukan resmi siapa yang berhak menerima bansos baik dari pemerintah pusat ataupun Pemprov DKI.

Baca Juga: Apakah Tanggal 1 Februari 2022 Hari Libur? Inilah Daftar 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Kasudin Sosial Jakarta Timur, Purwono mengatakan bahwa pihaknya akan membantu memfasilitasi warga miskin yang namanya belum terdaftar dalam kartu penerima manfaat (KPM) ataupun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Karena itu pada Februari akan dibuka pendaftaran kembali untuk keluarga miskin. Agar mereka terdata di DTKS dan bisa mendapatkan bantuan sosial,” ujarnya di Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.

Bagi yang ingin namanya terdaftar di DTKS 2022, berikut persyaratan yang perlu diperhatikan :

Baca Juga: Rayakan Imlek 2022, Simak Aturan Memberi Angpao untuk Tahun Baru Imlek Agar Terhindar dari Sial

Tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD,

Tidak memiliki mobil. Dijelaskan data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda masih di STNK, dipastikan tidak akan diproses

Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar,

Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter dan tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Januari 2022 Cair? Siswa Tingkat SMA Dapat Bantuan Tambahan Masuk PTN Simak Nominalnya Disini

Jika nama telah terdaftar di DTKS, maka besar kemungkinan akan terdaftar sebagai penerima KJP.

Selama pandemi Covid-19, dana rutin dan dana berkala dari KJP Plus yang akan diterima setiap bulannya bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan seperti :

Kebutuhan pangan

Kebutuhan kesehatan

Kebutuhan pendidikan, termasuk juga menunjang

komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Dengan adanya bantuan dari pemerintah DKI Jakarta ini, harapannya kebutuhan warga yang menengah ke bawah bisa terpenuhi.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: serangnews.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler