Cek Disini! Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Sebelum Usia 56 Tahun

21 Februari 2022, 13:53 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id /

UTARA TIMES – Simak syarat dan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online sebelum usia 56 tahun.

Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun melalui situs BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja atau buruh terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat yang tersedia dalam artikel ini.

Skema JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun sempat menjadi perdebatan banyak orang.

Namun pada nyatanya, dana JHT bisa dicairkan sebelum usia yang ditentukan, melalui BPJS Ketenagakerjaan, secara online.

Dikutip Utara Times dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada 21 Februari 2022, berikut syarat dan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Siapakah Agung Hapsah? Yang Sekian Lama Menghilang, Kini Muncul Kembali

Adapun syarat untuk dapat mencairkan dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

a. Mencapai Usia 56 Tahun

b. Mengalami Cacat Total Tetap

c. Meninggal Dunia

d. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Baca Juga: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM STNK dan Naik Haji Simak Sakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

  1. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
  2. Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
  3. Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

e. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

f. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Baca Juga: Jadwal Tayang Serial Netflix, Apple TV, KBS, SBS, Disney Plus, dari Pachinko hingga Moon Knight

Selain harus memenuhi syarat diatas, peserta pencairan JHT online melalui BPJS Ketenagakerjaan harus mempersiapkan dokumen di antaranya:

a. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu Keluarga

c. E-KTP

d. Referensi Kerja

e. Buku Tabungan

f. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Setelah peserta berhasil memenuhi syarat dan mempersiapkan dokumen langkah selanjutnya, pengguna dari BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung yaitu mencairkan atau klaim JHT online.

Baca Juga: Berikut Biodata Agung Hapsah, YouTuber yang Kontennya Langsung Viral Setelah Off Selama 1 Tahun

Adapun cara mencairkan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah:

  1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang telah diajukan.
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah di lampirkan di formulir.

Pastikan data diri dan nomor kepesertaan Anda sesuai sebelum Anda melakukan pencairan dana JHT, sehingga proses pencairan JHT melalui online di laman BPJS Ketenagakerjaan tidak memakan waktu lama.

Baca Juga: Benarkah Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Siap Naik Ke Pelaminan?
 
Demikian ulasan mengenai syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online sebelum usia 56 tahun.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler