UTARA TIMES – Hari ini terakhir untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan alias SPT pajak online pribadi.
Pelaporan tahunan pajak online pribadi bisa dilakukan melalui online di lama djponline.pajak.go.id.
Setiap masyarakat yang dikenakan wajib pajak pribadi dianjurkan untuk segera mengisi SPT pajak online tahunan.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1443 H Simak Catatan Penting Bagi yang Masih Memiliki Hutang Puasa
Untuk mengisi SPT pajak pribadi tidak perlu dilakukan di kantor cabang, tetapi juga cukup dilakukan melalui aplikasi seluler di rumah saja.
Sebagaimana dilansir Utara Times dari berbagai sumber, ini cara untuk melaporkan SPT pribadi online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Sebelum melakukan SPT pribadi online di laman ini, para pribadi wajib pajak harus mengikuti Langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Maraknya Penipuan Tiket Konser Justin Berikut Inilah Tips Untuk Menghindari Jastip
Pertama, buka laman djponline.pajak.go.id
Kedua, mengisi nomor NPWP
Ketiga, Mengisi kode keamanan
Keempat, selanjutnya klik tombol verifikasi
Kelima, masuk ke akun DJP online dengan menulsikan email, nomor HP, dan kode keamanan.
Baca Juga: UPDATE! Harga Sembako Menjelang Ramadhan di Jabar Terbaru Cabai Mencapai Angka Rp40 ribu
Keenam, masukkan password dan klik ‘Simpan’
Ketujuh, setelah itu cek email yang didaftarkan di DJP online
Kedelapan, klik tautan yang dikirimkan oleh pihak DJP online
Kesepuluh, klik ‘OK’ jika ada pemberitahuan ‘Aktivitas Akun Berhasil’
Kesepuluh, akun peserta wajib pajak berhasil diaktifkan.
Baca Juga: Puisi Ramadhan 2022 Menyentuh Hati, Sambut Puasa 1443 H: Dapat Dijadikan Caption Media Sosial
Jika sudah memiliki akun untuk melaporkan pajak pribadi, Ini cara selanjutnya untuk melaporkan SPT pribadi tahunan di DJP online:
Pertama, Login ke DJP Online djponline.pajak.go.id
Kedua, Pilih menu e-Filling pada laman
Ketiga, Selanjutnya pilih menu Buat SPT
Keempat, Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
Baca Juga: Sidang Isbat Ramadhan 2022 versi Pemerintah Besok? Berikut Penjelasan Kemenag
Kelima, Kemudian pilih SPT yang akan dilaporkan
Keenam, Isikan data SPT
Ketujuh, Jika sudah isi kode verifikasi kemudia klik 'Kirim SPT
Demikian penjelasan tentang cara lapor SPT pajak pribadi yang bisa dilakukan melalui laman DPJ online. ***