Patuhi 3 Hal Ini Jika Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2022  Tak Mau Hangus!

4 April 2022, 20:10 WIB
Patuhi 3 Hal Ini Jika Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2022  Tak Mau Hangus! /Dok. Puslapdik Kemdikbud

UTARA TIMES - PIP kemdikbud akan dicairkan pada bulan April 2022 bagi para siswa SD, SMP, SMA, SMK yang menerima bantuan tersebut.

Program Indonesia Pintar atau yang sering kita sebut PIP merupakan program bantuan pemerintah untu biaya sekolah baik SD, SMP, SMA maupun SMK.

PIP adalah program kerjasama antara kemdikbud, kemensos, dan kemenag yang ditujukan untuk para siswa dengan tingkat ekonomi rendah dalam memenuhi kebutuhan sekolah.

Syarat dari penerima PIP adalah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan identitas untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Baca Juga: Lolos SNMPTN 2022: Lalu Kapan Pengumuman Penerima KIP Kuliah ? Berikut Penjelasannya

Sasaran utama pemerintah untuk siswa penerima PIP yaitu siswa pemegang KIP, siswa dari keluarga tidak mampu, dan siswa SMK pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Dana PIP yang cair nantinya bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Disamping itu, bagi para penerima PIP harus memperhatikan beberapa hal berikut agar kepesertaan dalam penerima PIP tidak dicabut.

Baca Juga: Apakah Ada Pemotongan Uang bagi Penerima KIP Kuliah? Berikut Penjelasannya

Sebab jika para siswa penerima PIP melanggar atau tidak memperhatikan beberapa hal berikut maka kepesertaan dalam penerima PIP akan dicabut.

Lalu apa sebenarnya yang harus diperhatikan agar kepesertaan dalam penerima PIP SD, SMP, SMA, SMK tidak dicabut? Simak penjelasa berikut.

Sebagaimana dikutip Utara Times dalam laman pip.kemdikbud.go.id berikut 3 hal yang harus diperhatikan penerima PIP dan menjadi kewajiban agar kepesertaan dalam penerima PIP tidak dicabut:

Baca Juga: Update 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak pada SNMPTN 2022

1.Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2.PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3.Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun

Itulah 3 hal yang harus diperhatikan para pnerima PIP. Namun apabila  tiba-tiba KIP penerima rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwal Lengkap dengan Keunggulannya

Pihak Kemdikbud sudah menyampaikan solusi tentang masalah tersebut. Apabila KIP rusak atau hilang, maka pemilik kartu agar segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Selanjutnya Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahu nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Demikianlah penjelasan mengenai beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para penerima PIP agar kepesertaan dalam penerima PIP tidak dicabut.***

 

Editor: Nurmaya

Tags

Terkini

Terpopuler