Kapan Razia Kendaraan 2022, Simak Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Ditilang

11 Juni 2022, 08:51 WIB
Kapan Razia Kendaraan 2022, Simak Jadwal, Waktu dan Jenis Kendaraan yang Ditilang /Korlantas Polri/

UTARA TIMES - Artikel ini menyajikan informasi soal kapan razia kendaraan 2022, termasuk jadwal, waktu dan jenis kendaraan yang ditilang.

Pekan ini seluruh korps lalu lintas akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022.

Adapun jadwal serta waktu razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022 ini terlaksana pada 13 hingga 26 Juni 2022.

Selama razia kendaraan berlangsung, polisi akan menindak 8 jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Gelar Razia Kendaraan Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, Ini Kendaraan yang Diperiksa

Hal itu disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara tilang," ujar Kombes Eddy Djunaedi," dikutip Utara Times, Sabtu 11 Juni 2022.

Adapun 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang saat razia kendaran 2022 ialah sebagai berikut:


1. Knalpot Bising (tidak standar)

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Operasi Patuh 2022 Lengkap dengan 8 Pelanggaran yang di Hindari Pengguna Lalu Lintas

2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3.Balap Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5.Menggunakan HP saat mengemudi

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden 2022 Hari Ini, 11 Juni: Persis vs PSS dan Arema vs PSM, Live Indosiar

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Prediksi Arema vs PSM Makassar di Piala Presiden 2022 Jadwal Tanding 11 Juni 2022

8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Menurut Kombes Eddy Djunaedi, adanya razia kendaraan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

"Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Sementara untuk tindakan tilang, Kombes Eddy Djunaedi mengungkap dilakukan dengan dua cara.

"Tilang (dilakukan), baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," sambungnya.

Demikian informasi soal kapan razia kendaraan 2022, termasuk jadwal, waktu dan jenis kendaraan yang ditilang.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler