Polisi Gelar Razia Kendaraan Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, Ini Kendaraan yang Diperiksa

- 10 Juni 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi razia motor/Polisi Gelar Razia Kendaraan Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, Ini Kendaraan yang Diperiksa
Ilustrasi razia motor/Polisi Gelar Razia Kendaraan Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, Ini Kendaraan yang Diperiksa /Ade Hadeli

 

UTARA TIMES - Polisi akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022.

Adapun waktu razia kendaraan yang dilakukan Polisi ini mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 di seluruh Indonesia.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkap sejumlah kendaraan yang menjadi sasaran razia kendaraan kali ini.

Dalam artikel ini tersedia informasi mengenai 8 kendaraan yang jadi prioritas razia kendaraan pada Operasi Patuh 2022.

Sebelumnya, Kombes Pol Eddy Djunaedi razia kendaraan kali ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif pada pengendara.

Baca Juga: Inilah Pemain Bali United 2022 yang Akan Bertanding juga di Piala Presiden 2022

"Mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara tilang," ungkapnya dilansir Utara Times dari PMJ News, Jumat 10 Juni 2022.

Selain itu tujuan dari digelarnya razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022 ini, sambung Eddy ialah untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x