8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang
Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
Nantinya penilangan akan dilakukan secara elektronik ataupun dengan tilang manual.
Itulahg informasi mengenai Polisi yang akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni 2022.***