Polisi Gelar Razia Kendaraan Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, Ini Kendaraan yang Diperiksa

- 10 Juni 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi razia motor/Polisi Gelar Razia Kendaraan Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, Ini Kendaraan yang Diperiksa
Ilustrasi razia motor/Polisi Gelar Razia Kendaraan Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, Ini Kendaraan yang Diperiksa /Ade Hadeli

8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Nantinya penilangan akan dilakukan secara elektronik ataupun dengan tilang manual.

Itulahg informasi mengenai Polisi yang akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni 2022.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah