Operasi Patuh 2022 : Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Polri Menghimbau Hal Ini

15 Juni 2022, 18:25 WIB
Operasi Patuh 2022 : Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Polri Menghimbau Hal Ini /Pixabay/Martin Fuhrmann

UTARA TIMES - Naik motor dilarang pakai sandal jepit dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni 2022.

Polisi membuat himbauan baru di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai 13 Juni 2022.

Selama dua pekan kedepan, polisi akan melarang sejumlah aktivitas masyarakat saat berkendara sepeda motor, yaitu penggunaan sandal jepit ketika berkendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan penggunaan sandal jepit ketika naik motor bisa membahayakan si pengendaranya.

Baca Juga: Polisi Rilis Aturan Larangan Sandal Jepit Dipakai Pengendara Motor: Itu Bentuk Perlindungan

Pasalnya, sandal jepit yang terbuka minim perlindungan sehingga akan membahayakan si pengendara jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi.

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan," ungkap Irjen Pol Firman Shantyabudi.

"Makin cepat, makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 Juni 2022, dikutip Utara Times dari laman resmi Humas Polri.

Baca Juga: Prakiraan Susunan Pemain dan Prediksi Persik vs Arema FC di Piala Presiden 2022: Macan Putih Isyaratkan Rotasi

Firman juga mengingatkan jika saat berkendara di jalan raya, keselamatan dan nyawa adalah hal yang utama. Oleh sebab itu, tidak ada yang lebih penting dan berarti dari sebuah nyawa.

Firman berharap aturan tersebut menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara. Hal inilah yang menjadi alasan pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit.

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita," tuturnya lagi.

Baca Juga: LIVE DI SINI! Link Streaming Persik Kediri vs Arema FC di Piala Presiden 2022

Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar naik motor dengan perlengkapan yang lebih pantas, salah satunya dengan gear dan apparel yang lengkap.

Hal-hal tersebut seperti helm standar, alas kaki yang pantas (sepatu), dan lainnya. Firman berharap hal-hal kecil tersebut bisa menjadi perhatian masyarakat dan tidak menganggap apa yang dihimbau oleh Polri sebagai hal sepele.

“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” pungkas Firman.

Demikianlah informasi mengenai naik motor dilarang pakai sandal jepit dalam Operasi Patuh 2022.***

 

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler