UTARA TIMES – Dinas Perhubungan ibu kota akan terus melaksanakan aturan ganjil genap Jakarta pada Senin 20 Juni 2022 demi mengurangi kemacetan.
Berikut ini info aturan ganjil genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 lengkap lokasi dan jam operasi.
Diketahui sebanyak 25 ruas jalan dalam aturan ganjil genap Jakarta yang akan berlaku hari ini.
Dasarnya adalah Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 88 Tahun 2019. Namun, di mana lokasi 25 ruas jalan dalam aturan ganjil genap Jakarta itu?
Artikel ini akan mengulas aturan ganjil genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 lengkap dengan daftar 25 ruas jalan dan jam operasi.
Seperti diketahui bahwa pemberlakuan ruas jalan ganjil genap menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Dengan begitu, aturan ganjil genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 akan berlaku bagi kendaraan bermotor berplat GENAP yang diperbolehkan melalui ruas jalan yang disebutkan.
Selain itu, aturan ganjil genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Selama pemberlakuan ganjil genap Jakarta hari ini, kendaraan yang melanggar pada 25 ruas jalan akan dilakukan pemberhentian dan peneguran untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang.
Berikut ini 25 ruas atau lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta Senin 20 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Hasil MotoGP Jerman 2022 Tadi Malam: Fabio Quartararo Sukses Raih Kemenangan Perdana di Sachsenring
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Majapahit
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.T. Haryono
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan St. Senen
Jalan Gunung Sahari.
Adapun jam operasi pemberlakuan aturan ganjil genap Senin akan berlangsung pada pagi dan sore sebagaimana jadwal berikut:
Pagi: pukul 06:00 – 10:00 WIB
Sore: pukul 16:00 – 21:00 WIB
Demikian ulasan aturan ganjil genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 lengkap lokasi dan jam operasi.***