UTARA TIMES- Mantan Kemenpora RI, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dikarenakan kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes POl Endra Zulpan mengatakan jika pada 22 Juli 2022 sudah menjadwalkan Roy Suryo untuk di periksa sebagai tersangka.
"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" kata Zulpan dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.com
Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Menag Ke Polisi Soal Suara Dari Masjid dan Gonggongan Anjing
Kronologi Roy Suryo ditetapkan Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur
Kasus Roy Suryo bermula saat dirinya mengunggah meme pada 10 Juni 2022 yang dimaksud menyinggung kenaikan harga tiket candi Borobudur.
Lantaran mendapat respon kurang bagus, Roy Suryo kemudian menghapus cuitan dan menyampaikan permohonan maaf.
Baca Juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi ketika Demo Mengaku Tidak Apa-apa, Roy Suryo Curiga karena Hal Ini
Postingan Roy Suryo itu kemudian dilaporkan perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan santoso pada 28 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Pada tanggal 22 Juli 2022, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus UU ITE.***