Roy Suryo Laporkan Menag Ke Polisi Soal Suara Dari Masjid dan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 15:25 WIB
Roy Suryo bakal laporkan Menag  Yaqut ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo bakal laporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya. /Tangkapan layar YouTube.com/Intens Investigasi/

UTARA TIMESMelalui akun KRMT Roy Suryo atau @KRMTRoySuryo2 Mantan Menteri periode 2013 – 2014 tersebut telah mengkonfirmasi bahwa benar Roy Suryo Laporkan Menag Ke Polisi Soal Suara dari Masjid dan gonggongan anjing.

Roy Suryo Laporkan Menag Ke Polisi Soal Suara dari Masjid dan gonggongan anjing akhirnya dikonfirmasi kebenarannya, dimana press release yang dikeluarkan oleh Kongres Pemuda Indonesia mengenai laporan Ro Suryo mengenai perlakuan YCQ.

Roy Suryo Laporkan Menag Ke Polisi Soal Suara dari Masjid dan gonggongan anjing bermula dari laporan berita di berbagai media tentang salah satu pernyataan Menteri agama saat ini. Video pendek berdurasi 34 detik tersebut juga dibagikan melalui akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Baca Juga: Amanda Manopo Tak Kunjung Melahirkan, Warganet Lontarkan Protes

Berikut adalah pernyataan Menteri Agama yang dibagikan doleh akun @KRMTRoySuryo2 dan diberikan caption bahwa video tersebut bukti otentik rekaman video asli tanpa rekayasa atau editing.

Dalam video tersebut terdengar kata – kata sebagai berikut :

‘Yang paling sederhana lagi. Tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek gitu misalnya kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua misalnya. Menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ni terganggu apa enggak. Artinya apa bahwa suarasuara ya suarasuara ini apapun suara itu ya, ini harus kita atur. Supaya tidak menjadi gangguan. Ya speaker di mushola masjid monggi dipakai, silahkan dipakai tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggung,’ Caption narasi yang dituliskan oleh akun @KRMTRoySuryo2.

Baca Juga: 10 Top Rating Sinetron dan TV Terbaik 24 Februari 2022, Liga Satu Mendominasi Lima Besar

Dalam gambar yang berisi Undangan Peliputan kepada rekanrekan media tersebut menyatakan kalau hari ini, tanggal 24 Februari 2022, KMRT Roy Suryo beserta Kongres Pemuda Indonesia akan emmbuat laporan ke pihak kepolisian terhadap YCQ yang diduga telah membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

KMRT Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia menyatakan bahwa mereka akan membuat laporan hari ini juga di Polda Metro Jaya untuk dugaan pelanggaran UndangUndang Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x