Kronologi Kenapa Roy Suryo Tersangka dalam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

22 Juli 2022, 16:39 WIB
Kronologi Kenapa Roy Suryo Tersangka dalam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur/Usai sita akun Twitter @KRMTRoySuryo2, polisi akan memerika Roy Suryo pekan depan. /PMJ News/

UTARA TIMES- Berikut informasi kronologi Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dikaitkan dengan stupa Candi Borobudur.

Adapun Roy Suryo menjadi tersangka dalam hal ini didasarkan ada unggahannya terkait meme stupa Candi Borobudur yang disebutkan mirip dengan Presiden Jokowi.

Kronologi awal kasus Roy Suryo yang ditetapkan tersnagka bermula dari unggahan sebuah meme stupa Candi Borobudur yang dimaksudkan sebagai bentuk protes atas harga tiket masuk wisata Candi.

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Lantaran saat itu belum lama beredar kebijakan jika tiket wisata Candi Borobudur naik menjadi RP 750 ribu untuk wisatawan lokal.

Pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur pada akun Twitter @KRMTRoySUryo2 pada Jumat, 10 Juni 2022.

Dalam unggahaan Roy Suryo turut menyertakan alamat akun asli dari sang pengunggah awal meme tersebut.

Unggahan Roy Suryo menjadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat, khususnya pengguna media sosial Twitter. Tak lama, Roy Suryo pun langsung menghapus unggahannya lantaran menimbulkan berbagai polemik.

Baca Juga: Inilah Kegiatan Tradisi di Malam 1 Suro Bagi Masyarakat Jawa

Roy suryo meminta permohonan maaf kepada umat Buddha secara terbuka, Akan tetapi masyarakat menilai dengan hal lain, unggahan Roy Suryo itu terlanjur ramai dan menyakiti perasaan sebagai masyarakat.

Oleh karenanya, seseorang dari perwakilan umat Buddha pun melaporkan aksi dan unggahan Roy Suryo yang dinilai sebagai ujaran kebencian itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes POl Endra Zulpan mengatakan jika pada 22 Juli 2022 sudah menjadwalkan Roy Suryo untuk di periksa sebagai tersangka.

"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" kata Zulpan dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.com

Postingan Roy Suryo itu kemudian dilaporkan perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan santoso pada 28 Juni 2022.

Baca Juga: Kapan Malam 1 Suro 2022? Berikut Informasinya Lengkap dengan Maknanya Bagi Masyarakat Jawa

Perlu diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut sudah tercatat sejak 20 Juni 2022 lalu dengan nomor kasus LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Roy Suryo pun terancam akan terjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Itulah kronologi Roy Suryo yang ditetapkan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler