UTARA TIMES- Mantan Kemenpora RI, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dikarenakan kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes POl Endra Zulpan mengatakan jika pada 22 Juli 2022 sudah menjadwalkan Roy Suryo untuk di periksa sebagai tersangka.
"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" kata Zulpan dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.com
Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Menag Ke Polisi Soal Suara Dari Masjid dan Gonggongan Anjing
Kronologi Roy Suryo ditetapkan Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur
Kasus Roy Suryo bermula saat dirinya mengunggah meme pada 10 Juni 2022 yang dimaksud menyinggung kenaikan harga tiket candi Borobudur.
Lantaran mendapat respon kurang bagus, Roy Suryo kemudian menghapus cuitan dan menyampaikan permohonan maaf.