Baca Juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi ketika Demo Mengaku Tidak Apa-apa, Roy Suryo Curiga karena Hal Ini
Postingan Roy Suryo itu kemudian dilaporkan perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan santoso pada 28 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Pada tanggal 22 Juli 2022, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus UU ITE.***