Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya

9 Agustus 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

UTARA TIMES - Mulai 14 Agustus 2022 tarif ojol naik sesuai dengan ketetapan terbaru dari pemerintah.

Ya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan jika tarif ojol naik per 14 Agustus 2022.

Adapun tarif ojol naik mulai 14 Agustus 202 itu tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kemenhub beralasan, tarif ojol naik mulai 14 Agustus 2022 ini akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Bilang Begini

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022 dikutip dari ANTARA.

Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT RI 2022 Desain Terkeren, Tampil Gagah dengan Bingkai Foto Kemerdekaan Indonesia!

Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.

Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," tuturnya.

Baca Juga: Teks Pidato Kemerdekaan 77 Tahun HUT RI 2022 Bahasa Jawa Singkat, Bagus untuk Anak SD hingga SMP

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I

Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III

Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Streaming RCTI Plus Duel Semifinal PSM vs Kedah Hari Ini, Tinggal Klik Link

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Soundtrack Film Pengabdi Setan 2: Communion, Rahasia Dendam dari Mawarni Suwono

Demikian informasi mengenai tarif ojol naik mulai 14 Agustus 2022.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler