Ferdy Sambo Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Bilang Begini

- 9 Agustus 2022, 19:23 WIB
Ferdy Sambo Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Bilang Begini
Ferdy Sambo Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Bilang Begini /Antara

UTARA TIMES- Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J pada hari ini, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo sebelumnya dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri yang kemudian berujung di bawa ke Mako Brimob. 

Dalam konperensi Pers Polri yang berlangsung hari ini, Selasa 9 Agustus, Suami dari Putri Chandrawati itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Disebutkan Kapolri Listyo Sigit jika Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri merupakan tersangka ke empat dari kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Putri Chandrawati Beberkan Keterangan ke LPSK Selama 3 Jam, Kepolisian Akan Umumkan Tersangka Ketiga, Siapa?

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," Kata Kapolri Listyo Sigit, Selasa 9 Agustus 2022 sebagaimana dikutip Utara Times daei PMJ News.

Kapolri menjabarkan jika Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan empat tersangka atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Profil dan Biodata Benny Mamoto Lengkap, Ketua Harian Kompolnas yang ikut Usut Kasus Bharada E

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah