Ferdy Sambo Otaki Pembunuhan, Bharada E dan RR Menjadi Eksekutor Brigadir J

12 Agustus 2022, 16:08 WIB
Ferdy Sambo Otaki Pembunuhan, Bharada E dan RR Menjadi Eksekutor Brigadir J /

UTARA TIMES – Setelah Bharada E menjadi justice collaborator, teka-teki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sedikit demi sedikit terkuak.

Sebelumnya Bharada E mengaku dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J, namun keterangan tersebut dianulir setelah Bareskrim Polri mendalami pemeriksaan terhadapnya.

Kabar terbaru menyebutkan Irjen Ferdy Sambo mengakui dirinya memerintah Bharada E dan RR untuk mengeksekusi Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap Irjen Ferdi Sambo.

Baca Juga: Inilah Weton Ferdy Sambo dari Watak, Karakter, hingga Kelemahan yang Dimiliki Menurut Primbon Jawa

Dalam keterangan yang disampaikan Kamis, 11 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Andi Rian mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Kemarahan Ferdy Sambo terpicu karena merasa Brigadir J melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.

Ferdy Sambo juga mengakui bahwa dirinya merupakan otak di balik pembunuhan Brigadir J dengan memerintahkan Bharada E dan RR sebagai eksekutor.

“Setelah mendengar laporan, Sambo memanggil Richard Eliezer dan Ricky Rizal untuk merencanakan pembunuhan,” tutur Andi Rian, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Inilah Weton Bharada E, Pemilik Weton Kamis Wage, Berikut Watak, Karakter dan Kemalangan yang Dimiliki

“Ini pengakuan FS (Ferdy Sambo) dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” terang Andi saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sesuai Instruksi Kapolri, kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dilakukan pemeriksaan secara cepat.

Itu sebabnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar memproses kasus ini dengan cepat agar dapat segera menggelar persidangan.

Baca Juga: Weton Brigadir J Lengkap Disertai Watak, Karakter dan Kesialan Menurut Primbon Jawa

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera digelar di persidangan,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Mako Brimob pada Kamis, 11 Agustus 2022 sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Sebulan setelah terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J yang menggemparkan publik Polri menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Baca Juga: Prediksi Osasuna vs Sevilla di La Liga Spanyol Malam Ini: Ada Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo disebut kurang kooperatif oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.

Istri Irjen Ferdy Sambo itu hanya mengucapkan satu kata yang diulang-ulang, sehingga mempersulit LPSK menggali informasi darinya.

“Memang yang terucap hanya itu. Malu mbak, malu. Malunya kenapa kita tidak tahu,” ungkap Edwin di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler