LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E, Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo

14 Agustus 2022, 08:39 WIB
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E, Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

UTARA TIMES – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Perlindungan darurat kini justru diberikan kepada Bharada E.

Penolakan disampaikan LPSK karena kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Ferdy Sambo tidak dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Beberapa waktu sebelumnya LPSK juga mengungkap adanya kesulitan dalam menggali keterangan istri Ferdy Sambo saat dirinya mengajukan permohonan perlindungan.

Baca Juga: Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo, LPSK: Hasilnya Tidak Akan Banyak Berubah

“Permohonan ke LPSK itu ‘kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin ‘kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan, karena status hukumnya ‘kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu 13 Agustus 2022.

Disampaikan juga oleh Hasto bahwa status hukum istri Ferdy Sambo saat ini bukan saksi atau korban. Padahal dalam pengajuan permohonan perlindungan saat itu sebagai korban.

Baca Juga: Dugaan Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu Pelecehan Seksual Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?

Di sisi lain, sejak Jumat, 12 Agustus 2022 LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya telah setuju memberi perlindungan darurat kepada Bharada E setelah melakukan assesment ke Bareskrim.

Assesment tersebut dilakukan setelah kuasa hukum Bharada E mengajukan kliennya sebagai justice collaborator pada Senin, 8 Agustus 2022.

“Iya, ketemu Bharada E dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadi lah, pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” terang Hasto pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Ada Bukti Dahsyat, Isu Perselingkuhan Ferdy Sambo Bukan Isapan Jempol

Disampaikan oleh Hasto bahwa perlindungan darurat sementara diberikan sebab keputusan perlindungan secara menyeluruh harus menunggu rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022.

Perlindungan tersebut diberikan untuk menjamin saksi atau korban tidak dipengaruhi oleh pihak lain yang berkepentingan, baik dalam bentuk tekanan maupun ancaman.

“Perlindungan darurat itu diperlukan untuk pemohon yang memang menghadapi ancaman dan atau proses hukumnya sudah berjalan dan dia memerlukan pendampingan oleh LPSK,” kata Hasto.

Dituturkan oleh Hasto bahwa bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E di antaranya penebalan di rutan, pemasangan  CCTV portabel, suplai logistik, cek udara, pemeriksaan rutin dokter atau psikologi, dan mendatangkan rohaniawan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya bahwa tak kurang mantan Kabareskrim Irjen Susno Duadji mendesak Wakil Ketua LPSK untuk memberi pengamanan kepada Bharada E.

“Air conditioner itu bahaya, air conditioner bisa dimasuki zat loh,” ungkapnya, dikutip Utara Times dari Cirebon Pikiran Rakyat.

Selain itu Susno Duadji juga menyarankan LPSK tidak hanya memperhatikan AC tapi juga makanan.

Menurut Susno, bisa saja ada upaya pembunuhan terhadap Bharada E menggunakan racun yang diberikan pada makanan Bharada E.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler