Siapa Surya Darmadi atau Apeng? Berikut Profil Maling Uang Rakyat hingga 78 Triliun yang Lama Buron

14 Agustus 2022, 14:35 WIB
Siapa Surya Darmadi atau Apeng? Berikut Profil Maling Uang Rakyat hingga 78 Triliun yang Lama Buron /pixabay/moammmed_hasan/

UTARA TIMESSalah satu maling uang rakyat yang masih buron hingga saat ini ialah Surya Darmadi atau yang biasa dikenal Apeng.

Berikut informasi siapa Surya Darmadi atau Apeng lengkap dengan profil dari sosok maling uang rakyat yang rugikan negara hingga 78 triliun.

Selain itu, diduga Surya Darmadi membawa kabur uang dari tindak kejahatannya tersebut sebesar 54 triliun ke Singapura.

Dilansir Utara Times dari jatimnetwork.com bahwa Surya Darmadi atau Apeng pernah masuk ke dalam daftar orang terkaya Indonesia dengan peringkat ke-28 yang dirilis oleh majalah Forbes tahun 2018.

Selain itu, majalah Forbes juga mencatat kekayaan bersih dari Surya Darmadi menyentuh angka 20,73 triliun pada tahun tersebut.

Baca Juga: Laliga: Link live Streaming Almeria vs Real Madrid Lengkap H2H dan Prediksi Line Up

Surya Darmadi merupakan seorang pemilik dari perusahaan PT Darmex Group, yang merupakan anak perusahaan dari Duta Palma Group.

Diketahui Duta Palma Group merupakan salah satu perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Surya Darmadi mendirikan pabrik dan kilang dan perkebunannya di wilayah Riau dan Kalimantan.

Baca Juga: Tanggal 15 Agustus 2022 Hari Apa Memperingati Apa? Simak Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah dan Peristiwa Sejarah

Selain itu, disebut Surya Darmadi juga memiliki delapan pabrik di seluruh Sumatera, yakni di antaranya di wilayah Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.

Darmex Group memiliki lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak karena tidak memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan dari negara.

Proses perizinan perusahaan pun baru dilakukan sebagian, namun Duta Palma Group sudah menggunakan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Puisi Kemerdekaan 17 Agustus 2022 untuk Meriahkan HUT RI ke 77

Hingga akhirnya Surya Darmadi atau Apeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus maling uang rakyat terkait dengan proposal pada tahun 2014 untuk pengajuan alih fungsi hutan di Riau.

Surya Darmadi diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu untuk mengubah hutan untuk menjadi kawasan lokasi perkebunan PT Duta Palma.

Penetapannya sebagai tersangka dilakukan bersama dengan tersangka lainnya yakni Suheri Terta yang merupakan Direktur PT Duta Palma Group.

Baca Juga: Sinopsis Film 12 Cerita Glen Anggara, Siap Tayang di Bioskop Tanggal 18 Agustus 2022

Namun Surya Darmadi tidak pernah memenuhi panggilan Kejagung hingga saat ini.

Surya Darmadi atau Apeng masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 9 Agustus 2019.

Saat ini dikabarkan bahwa Surya Darmadi alias Apeng akan kembali ke Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Prediksi Persebaya vs Madura United BRI Liga 1 2022: Susunan Pemain, H2H, hingga Perkiraan Skor

Demikian informasi siapa Surya Darmadi atau Apeng lengkap dengan profil dari sosok maling uang rakyat yang rugikan negara hingga 78 triliun.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Jatim Network

Tags

Terkini

Terpopuler