Apa Itu PPHN? Begini Penjelasan Salah Satu Terobosan Hukum yang Dikatakan oleh MPR RI

16 Agustus 2022, 14:20 WIB
Apa Itu PPHN? Begini Penjelasan Salah Satu Terobosan Hukum yang Dikatakan oleh MPR RI /Unsplash/ Dino Januarsa/

UTARA TIMESPada agenda Sidang Tahunan MPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022, Ketua Bambang Soesatyo mengatakan akan menghadirkan PPHN.

Dengan adanya PPHN, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur dalam Konstitusi.

Lantas apa itu PPHN? Simak penjelasan salah satu terobosan hukum yang dikatakan MPR RI.

PPHN merupakan singkatan dari Pokok Pokok Haluan Negara yang digunakan salah satunya untuk keselarasan pembangunan nasional dengan daerah.

Dilansir Utara Times dari mpr.go.id PPHN adalah dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Benfica vs FC Dynamo Kyiv Lengkap dengan Prediksi, Line Up dan H2H Kualifkasi Liga Champion 2022 - 2023

Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya.

Dokumen tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan lembaga negara dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam konsepsi negara demokrasi, penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan, atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku.

Baca Juga: Inilah 10 Quotes HUT RI ke 77 Tahun dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Bagikan ke Media Sosial pada 17 Agustus

Dalam penyampaiannya Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal September 2022 MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna.

Pada Sidang Paripurna tersebut ditetapkan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR yang nantinya akan bertugas mempersiapkan bahan sidang dan menyusun rancangan Keputusan MPR.

Jika disepakati, putusan mengenai PPHN akan dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar.

Baca Juga: Sinopsis Gangaa Hari ini Selasa 16 Agustus 2022: Gangaa Tidak Mau Mengikuti Peraturan

"PPHN yang menjadi acuan pembangunan jangka panjang, disamping harus memiliki kekuatan mengikat, juga harus memiliki kedudukan legalitas yang tepat,” kata Bambang Soesatyo yang dikutip Utara Times dari mpr.go.id.

Selain itu, Bambang Soesatyo menambahkan bahwa di satu sisi, tidak dalam bentuk undang-undang yang mudah digugat melalui judicial review ke MK, atau ditorpedo dengan PERPPU.

Di sisi lain, tidak juga dalam bentuk pasal-pasal Konstitusi yang akan sulit dilakukan perubahan, mengingat PPHN harus mampu menangkap dinamika zaman. Artinya, bentuk hukum yang paling ideal adalah diatur dalam Ketetapan MPR.

Baca Juga: 7 Pantun HUT RI ke-77 Meriahkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Cocok Dijadikan Caption Medsos

Demikian penjelasan apa itu PPHN, salah satu terobosan hukum yang dikatakan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: mpr. go. Id

Tags

Terkini

Terpopuler