Putri Candrawathi Selesai Diperiksa Timsus Polri, Ini Waktu Pengumuman Hasilnya

19 Agustus 2022, 08:25 WIB
Putri Candrawathi Selesai Diperiksa Timsus Polri, Ini Waktu Pengumuman Hasilnya /TikTok.com/@Revalipop/

UTARA TIMES – Sepekan terakhir Putri Candrawathi selesai diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus kematian Brigadir J.

Putri Candrawathi diperiksa Timsus Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menggemparkan publik itu.

Jumat siang ini Timsus Polri akan merilis hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi tersebut kepada publik.

Ditemui wartawan usai penutupan MTQ anggota Polri 2022 di Aula PTIK Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan itu.

Baca Juga: VIRAL Gambar Skema Diduga Jaringan Ferdy Sambo dan Konsorsium 303, Ini Profil Masing-masingnya

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi selesai dilakukan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Senin hingga Rabu, 15 sampai 17 Agustus 2022.

“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus,” terang Dedi.

Disampaikan oleh jenderal bintang dua itu bahwa hari Jumat ini Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah salat Jumat, update-nya,” kata Dedi.

Baca Juga: Profile dan Biodata Tatiana Maslany Pemeran She Hulk dalam Serial Disney Hotsar Terbaru

Penyampaian hasil perkembangan penyidikan rencananya akan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Sementara perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) akan disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Tentang laporan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dari rekening Brigadir J ke rekening Ferdy Sambo, Dedi menjawab Timsus belum mendapatkan informasi.

“Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Update Ganjil Genap Puncak Bogor: Berlaku Jumat-Minggu 19, 20, 21 Agustus 2022 Lengkap Lokasi dan Jam Operasi

Perkembangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terus bergulir. Sebelumnya Polri telah menetapkan Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sampai hari ini Timsus Polri juga telah memeriksa 63 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Big Mouth Episode 8 9 10 KapanTayang? Inilah Jadwal Tayang Lengkap Link Nonton Legal Bukan di Dramaqu

Pelanggaran prosedur itu berkaitan dengan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri.

Dari 63 anggota yang diperiksa, 35 di antaranya diduga melanggar kode etik dan tidak profesional saat menangani TKP atau masuk kategori menghambat penegakan hukum (obstruction of justice).

Dari 35 polisi yang sudah diperiksa, 16 di antaranya kini ditempatkan di tempat khusus, yakni 6 orang di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan 10 orang di Provost Mabes Polri.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler