Di Ambang Kiamat, Nasib Ferdy Sambo di Polri Akan Diputuskan Kamis, 25 Agustus 2022

23 Agustus 2022, 18:45 WIB
Di Ambang Kiamat, Nasib Ferdy Sambo di Polri Akan Diputuskan Kamis, 25 Agustus 2022 /TikTok TikTok/@ymmy_malsit31 dan ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

UTARA TIMES – Ferdy Sambo akan segera menjalani sidang kode etik yang digelar Polri. Nasib keanggotaannya sebagai polisi di ambang kiamat.

Kabar tentang nasib Ferdy Sambo yang sudah di ambang kiamat itu seiring penetapan Polri terhadap mantan Kadiv Propam tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan menurut info yang diterima, sidang kode etik Ferdy Sambo rencananya diadakan Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) yang dijadwalkan di hari itu nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan diputuskan.

Baca Juga: Anak Anak Ferdy Sambo Jadi Korban Bullying di Sekolah, Kak Seto Tanggapi Hal ini

“Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis (25 Agustus 2022),” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.

Sidang KEPP yang akan digelar Kamis besok akan menjawab pertanyaan publik tentang nasib Ferdy Sambo.

Hal tersebut karena kabarnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Informasi dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo ini seakan menindaklanjuti keterangan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Jejak Digital Ferdy Sambo, Komnas HAM: Kami Sudah Dapatkan…

Sebelumnya Agung mengatakan pihaknya telah menjadwalkan KEPP untuk memutuskan nasib akhir Ferdy Sambo di kepolisian.

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” jelasnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Selain menyidang Ferdy Sambo, KEPP juga akan memutuskan nasib profesi para ajudannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Elieizer (RE atau Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Baca Juga: Viral! Video Ferdy Sambo Minta Naik Pangkat yang Ramai Diperbincangkan Warganet

Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menyeret Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo sendiri, dan terakhir istrinya Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Meski awalnya terkesan lambat, satu per satu fakta berhasil diungkap aparat. Terutama setelah Bharada E mengajukan dirinya sebagai justice collaborator.

Ferdy Sambo sendiri akhirnya mengakui dirinya dalang pembunuhan terhadap Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah ajudannya itu melakukan pelecehan terhadap istrinya.

Sementara itu sejumlah perwira diduga ikut terlibat melakukan upaya obstruction of justice dengan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan CCTV.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Film Mencuri Raden Saleh di Bioskop Cirebon Agustus 2022 Hari ini

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan pihak yang terlibat dalam upaya obstruction of justice akan dijerat pasal berlapis.

“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” jelas Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler