UTARA TIMES – Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day Jakarta akan kembali digelar pada hari Minggu, 28 Agustus 2022.
Berikut link daftar Car Free Day Jakarta Minggu 28 Agustus 2022 bagi peserta maupun pedagang.
Pasalnya hanya peserta dan pedagang yang lulus persyaratanlah yang diperbolehkan mengikuti Car Free Day Jakarta Minggu, 28 Agustus 2022.
Selain itu akan terdapat beberapa titik di lokasi Car Free Day Jakarta yang disediakan sebagai zona pedagang.
Peserta dan pedagang wajib melakukan pendaftaran pada link yang telah disediakan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Sebelum mendaftar, ada baiknya memahami aturan yang wajib dilakukan dan dilarang selama gelaran Car Free Day Jakarta.
Berikut aturan selama pelaksanaan Car Free Day Jakarta Minggu 28 Agustus 2022:
Yang Wajib Dilakukan
1. Scan QR code peduli lindungi atau menunjukan minimal sertifikan vaksin ke-2
2. Pedagang diperbolehkan pada zona kuning dan hijau
3. Menggunakan lajur sesuai dengan peruntukkan (pesepeda, pelari, pejalan kaki)
4. Menerapkan protokol kesehatan
Yang Dilarang Dilakukan
1. Mengoperasikan kendaraan bermotor di dalam koridor Car Free Day Jakarta
2. Merokok dan atau Vaping
3. Membawa hewan peliharaan
4. Membuang sampah sembarangan
Baca Juga: Premier League: Arsenal vs Fulham, Sabtu 27 Agustus 2022: Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain
5. Partisipan dan PKL tanpa mendaftar terlebih dahulu
6. Melakukan kegiatan politik dan atau SARA
Adapun lokasi Car Free Day dimulai dari Jl. Sudirman sampai Thamrin (Patung Arjuna Wijaya s.d Patung Pemuda Membangun) dan Jalan Sisimangaraja (Patung Pemuda Membangun s.d Simpang CSW).
Selain itu Car Free Day Jakarta Minggu 28 Agustus 2022 juga akan digelar di Jl. Pemuda (Persimpangan Arion s.d Persimpangan Jl.Pemuda - Jl. Bekasi Raya), Jakarta Timur.
Berikut link daftar Car Free Day Jakarta Minggu 28 Agustus 2022
Link untuk Peserta https://hbkb.jakarta.go.id/
Link Untuk Pedagang https://bit.ly/PendaftaranPKLHBKB2022
Demikian link daftar Car Free Day Jakarta Minggu 28 Agustus 2022 bagi peserta maupun pedagang.***