6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan

2 September 2022, 08:00 WIB
Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan /tangkapan layar Youtube Beda Nggak?/

UTARA TIMES – Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru. Setidaknya 6 perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghambat penyidikan.

6 perwira polisi yang menjadi tersangka baru itu diduga turut bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka diduga menghambat proses penyidikan polisi.

Berikut nama-nama 6 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena diduga menghambat penyidikan.

Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sudah digelar. Kini polisi kembali menetapkan 6 perwira lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 6 Tersangka Baru Obstruction of Justice, Satu Per Satu Diseret ke Sidang Kode Etik

Mereka adalah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ada juga Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, enam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa HP, CCTV, di samping juga menambahkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” terangnya.

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Hari Ini Jumat 2 September 2022 : Chandragupta Bertengkar dengan Dhana Nanda cs

Lebih lanjut Dedi menerangkan bahwa hari Minggu dan Senin kemarin sudah ada tersangka yang menjalani sidang kode etik Polri.

“Hari ini CP (Chuk Purwanto), besok Kompol BW (Baiqul Wibowo), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan enam tersangka baru dalam kasus menghalang-halangi penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: KJP Plus September 2022 Kapan Cair? Berikut Daftar Penerima dan Nominal Dana yang Masuk Rekening

Enam tersangka itu diduga terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sehingga membuatnya tidak bekerja sebagaimana yang seharusnya.

Demikian dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

“Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Ketut.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Twibbon Hari Palang Merah Indonesia 2022, Dapat Diakses Gratis

Sebelumnya diberitakan bahwa proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai digelar.

Dalam rekonstruksi itu, lima tersangka dihadirkan di TKP, yakni rumah yang berada di Magelang, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dan rumah dinasnya di Duren Tiga nomor 46.

Untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo berada di tempat yang sama dengan Bharada E.

Sebagaimana diketahui, Bharada E adalah justice collaborator dalam kasus ini yang kemudian menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.

6 perwira polisi yang menjadi tersangka baru dalam pembunuhan Brigadir J karena diduga menghambat penyidikan kini dalam proses mengikuti sidang kode etik.***

 

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler