Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Berencana Naik Banding

4 September 2022, 09:02 WIB
Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Berencana Naik Banding /Tangkapan Layar YouTube Polri TV Radio/

UTARA TIMES – Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo berencana mengajukan banding, mengikuti jejak atasan mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelum naik banding, sebagaimana Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan melakukan obstruction of justice.

Keputusan banding tersebut dinyatakan tak lama setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Biang Kerok Perusakan CCTV, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Dalam Sidang KKEP yang digelar Kamis, 1 September 2022, Kompol Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana obstruction of justice.

Pada sidang sehari sesudahnya yakni Jumat, 2 September 2022, Kompol Baiquni Wibowo juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang sama.

Dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, keduanya berperan dalam merusak barang bukti di tempat kejadian penembakan Brigadir J.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” jelasnya, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Prediksi Line Up, Skor dan H2H Brighton vs Leicester City, Liga Inggris 4 September 2022 

Sementara itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu.

“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” kata Arman Hanis.

Mengikuti jejak atasannya, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding tak lama setelah sidang kode etik terhadapnya selesai pada Kamis, 1 September 2022.

“Atas putusan tersebut pelanggar (Kompol Chuck Putranto) menyatakan banding,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Link Live Streaming F1 GP Belanda 2022 di MOJI TV Malam Ini, Minggu 4 September Mulai Pukul 20:00 WIB

Sehari sesudahnya, Kompol Baiquni Wibowo juga menyatakan naik banding setelah sidang KKEP menyatakan dirinya dipecat atau PTDH.

“Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga,” jelas Dedi.

Sepekan berlalu setelah putusan sidang dibacakan, memori banding Ferdy Sambo belum juga diterima oleh Polri.

“Untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo) belum diterima, namun Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding,” lanjut Dedi.

Baca Juga: Sinopsis Gangaa Hari Ini Minggu 4 September 2022 : Gangaa Diculik dan Dianiyaya Oleh Preman

Saat ini total sudah tujuh tersangka yang dinyatakan terlibat tindak pidana obstruction of justice. 

Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKBP Irfan Wiyanto, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Obstruction of justice adalah tindakan menghambat atau menghalangi tim penyidik dalam mengumpulkan barang bukti sebuah kasus kriminal.

Sebelumnya,Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihak yang terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J terancam pasal berlapis.

Pasal-pasal itu antara lain Pasal 32 dan 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tiga dari tujuh tersangka obstruction of justice sudah menjalani sidang KKEP. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo menyatakan akan naik banding.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler