Biang Kerok Perusakan CCTV, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

- 4 September 2022, 08:57 WIB
Biang Kerok Perusakan CCTV, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri
Biang Kerok Perusakan CCTV, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri /Tangkap layar Instagram/@insta.nyinyir//

UTARA TIMES- Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo akhirnya dipecat dari Korps Bhayangkara. Keduanya terbukti merusak barang bukti CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dipecat karena terbukti menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Dipecatnya Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo merupakan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akibat tindakan keduanya mengambil dan merusak CCTV tersebut.

Baca Juga: Biodata dan Profil Brigjen Krishna Murti: Sosok yang Pernah Jadi Atasan Ferdy Sambo Lengkap Karir

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kedua tersangka diputus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena terbukti melakukan obstruction of justice.

Obstruction of justice adalah tindakan pidana menghalangi tim penyidik untuk mengumpulkan barang bukti dari sebuah kasus kriminal.

“Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” terang Dedi kepada wartawan, Sabtu, 3 September 2022.

Baca Juga: Pieter Sambo Bukan Ayah Ferdy Sambo! Ini Profil Mayor Jenderal Polisi yang Dikenal Sederhana Itu

Menurut Dedi, akibat perbuatan kedua tersangka proses penyidikan awal sempat mengalami gangguan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x