Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Merusak CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J

8 September 2022, 19:25 WIB
Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Merusak CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J /Tangkap layar Youtube.com/Polri TV Radio/

UTARA TIMESSetelah Rabu, 7 September 2022 menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Agus Nurpatria dinyatakan terbukti merusak CCTV dan dipecat tidak hormat.

Kabar Agus Nurpatria dinyatakan terbukti merusak CCTV dan dipecat tidak hormat itu menambah deretan polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo.

Meski Ferdy Sambo mengirim surat yang berisi pembelaan untuknya, sidang KKEP tetap memutus Agus Nurpatria terbukti merusak CCTV dan menjatuhkan sanksi dipecat tidak hormat.

Kombes Agus Nurpatria tidak berkutik ketika diperiksa Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice

Baca Juga: 7 Link Twibbon Haornas 2022 Peringati Hari Olahraga Nasional ke 39 Tahun di Media Sosial

Ia diduga terlibat dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 202, sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kombes Agus Nurpatria.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri Rabu, 7 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan pemecatan terhadap Agus Nurpatria itu.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Miracle in Cell No 7 Sub Indo Full Movie Legal, Tinggal Klik di Sini

Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (terhadap Agus Nurpatria) dari anggota kepolisian, terang Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Disampaikan Dedi bahwa dalam sidang KKEP itu, Kombes Agus Nurpatria terbukti secara kolektif kolegial melanggar dua pasal.

Kedua pasal tersebut pertama, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C.

Baca Juga: Jadwal Tayang Serigala Terakhir Season 2 Episode 7, Lengkap Link Nonton dan Bocoran Sinopsis

Kedua, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam kaitan dengan tindak pidana obstruction of justice, Dedi mengungkap tiga peran Agus Nurpatria.

Pertama, merusak CCTV yang ada di pos satpam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kedua, tidak profesional ketika melakukan olah TKP tak lama setelah peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.

Baca Juga: Apakah Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea Diangkat dari Kisah Nyata? Begini Fakta Lengkapnya!

Ketiga, ia turut melakukan permufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Jadi, ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan, sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang disebutkan tadi,” jelas Dedi.

Dengan dijatuhinya sanksi PTDH terhadap Agus Nurpatria maka tamat sudah karier perwira berusia 48 tahun ini.

Sanksi maksimal tersebut juga menunjukkan surat yang dikirim Ferdy Sambo untuk membelanya tidak banyak berguna.

Baca Juga: Download Film Miracle in Cell No 7 Korea Sub Indo Full HD Legal Bukan di Dramaqu Lengkap Daftar Pemeran

Seperti diberitakan, Ferdy Sambo menyebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV pos satpam yang terletak di rumah dinasnya.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler