UTARA TIMES - Berikut alasan Pemuda Madiun berinisial MAH menjadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemuda Madiun berinisial MAH ini ditangkap usai menyebarkan data seputar hacker Bjorka di Telegram.
Sebelumnya tersangka MAH ini duduga sebagai sosok Hacker Bjorka. Namun setelah dilakukan penyelidikan pemuda Madiun ini bukan sosok Bjorka
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE dan kemudian dia mengakui keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.
Berikut alasan Polri menangkap MAH, pemuda asal Madiun karena keterlibatannya dalam menyebarkan data pribadi.
Baca Juga: RI 14 Mobil Siapa? Cek Daftar Pertama Plat Kendaraan Mobil Pejabat RI Disini
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.
“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Selasa 20 September 2022, Saksikan Bintang Samudera dan Gopi Hari Ini
Dedi menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.
“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” jelasnya.
Diketahui hacker Bjorka belakangan ini membuat gaduh publik setelah melakukan pengungkapan data pribadi para pejabat publik.
Baca Juga: Bacaan Sayyidul istighfar Lengkap dengan Terjemah dan Keutamaannya
Bjorka hingga saat ini dicari-cari oleh polisi mengingat ia telah melakukan pelanggaran UU ITE di media sosial. Sedangkan MAH turut membantu menyebarkan data yang dilakukan Bjorka.
Mengingat sosok Bjorka yang asli sampai hari ini belum ditemukan dan ia hanyalah sebuah nama akun peretas.
Baca Juga: Ternyata Inilah Rahasia Surah Waqiah, Amalan Anti Miskin bagi Umat Islam
Dan ternyata kehebohan hacker Bjorka dimanfaatkan pemuda asal Madiun tersebut untuk terkenal.
Pemuda Madiun ini tgelah menyalahi aturan bermedia sosial. Akhirnya kini pemuda asal Madiun tersebut dijerat UU ITE.
Pemuda asal Madiun memanfaatkan nama Bjorka untuk menyebarkan data pribadi yang bertentangan dengan UU ITE.
Demikian informasi pemuda Madiun yang dijerat dengan UU ITE dan resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.***