Apa Arti Eksibisionis? Begini Penjelasan Penyimpangan Seksual Lengkap dengan Pandangan Secara Hukumnya

7 Oktober 2022, 09:45 WIB
Apa Arti Eksibisionis? Begini Penjelasan Penyimpangan Seksual Lengkap dengan Pandangan Secara Hukumnya /Pixabay/Darko Djurin /

UTARA TIMES – Berikut ulasan tentang apa arti eksibisionis, salah satu penyimpangan seksual lengkap dengan pandangan secara hukumnya. 

Akhir-akhir ini banyak kata eksibisionis yang sering digunakan ketika menunjuk kepada orang yang memamerkan alat kelamin di muka umum.

Lantas apa arti eksibisionis sebenarnya? Simak penjelasan lengkapnya di dalam ulasan berikut ini. 

Melansir Mediajabodetabek.com, eksibisionis merupakan gangguan mental yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan mengekspos organ seksual, atau alat kelaminya kepada orang yang belum pernah mereka temui atau orang asing.

Baca Juga: Apa Itu Tingjing? Berikut Ini Penjelasan Salah Satu Tradisi Lamaran Ala Tionghoa yang Mulai Terlupakan

Hal tersebut dilakukan oleh penderita gangguan eksibisionis untuk mendapat sebuah kepuasan seksual dari prilaku yang ia lakukan tersebut.

Kondisi ini termasuk ke dalam gangguan parafilik, yang memiliki arti sebagai ketertarikan seksual yang ekstrim yang bukan rangsangan genital yang normal.

Gejala orang yang memiliki gangguan eksibisionis mempunyai fantasi, perilaku, dan dorongan seksual yang dilakukan secara berulang-ulang yang melibatkan mengekspos alat kelamin kepada orang lain, dalam kurun waktu enam bulan.

Baca Juga: Teks Sambutan Pidato Maulid Nabi 2022 Singkat dan Mudah Dihafal

Selain itu, orang tersebut juga akan melakukan dorongan seksual dengan memperlihatkan bagian vitalnya pada orang yang tidak dikenal atau fantasi yang mendorong ia melakukan hal tersebut, untuk mendapatkan kepuasan tersendiri.

Kondisi itu termasuk ke dalam gangguan paraphilia atau penyimpangan seksual. Jadi boleh dibilang pelaku ekhibisionis adalah termasuk orang yang sakit jiwa secara seksual. Dan itu bukan perilaku normal dari sisi apapun.

Penyimpangan ini seringkali meresahkan masyarakat. Memang sempat mencuat di berita dan media sosial mengenai segelintir kasus eksibisionis yang meresahkan masyarakat.

Para pelaku sengaja memamerkan alat vitalnya kepada korban, mulai dari tempat sepi hingga tempat umum yang relatif ada banyak orang.

Baca Juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan : Inilah Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi 

Lantas bagaimana pandangan secara hukumnya? Melansir dari bphn.go.id., bahwa Indonesia sebagai negara hukum dengan menganut hukum tidak tertulis berupa tradisi, adat istiadat, hukum, dan budaya Timur yang menjunjung tinggi warisan leluhur yaitu dengan mengedepankan nila-nilai ahlak, etika, moral, kesopanan, kesusilaan dan kepantasan yang bersumber dari budaya bangsa sendiri. 

Maka perilaku eksibisionis/bertelanjang adalah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum baik tertulis maupun tidak tertulis (Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011). 

Dari segi hukum positif yang berlaku di Indonesia, apakah perilaku eksibisionis/bertelanjang di muka umum termasuk pecabulan/pelecehan seksual? 

Mengacu pada Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), maka perilaku seperti itu bukan termasuk katagori tindak pidana pencabulan/pelecehan seksual tetapi melanggar pidana kesusilaan dan pornografi. 

Baca Juga: Sinopsis Gopi Hari Ini Jumat 7 Oktober 2022: Supriya Ditangkap Polisi, Bhavani Memberitahu Sesuatu

Karena perbuatan seperti itu melanggar ketertiban, kesopanan, dan kepantasan di muka umum. Maka kepada pelakuknya dapat diancam dengan hukuman (punishment). 

Pasal 281 KUHP, yang menegaskan: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 

Baca Juga: Inspirasi Tema Acara Maulid Nabi 2022 yang Mudah Diingat dan Selalu Terkenang 

2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. 

Lebih khusus diatur pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) berbunyi sebagai berikut: 

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.” Sehingga bagi orang yang mempertontonkan kemaluannya dapat di ancam dengan pidana penjara dan denda.

Demikian penjelasan apa arti eksibisionis lengkap dengan pandangan secara hukumnya.***

 

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler