Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan : Inilah Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi 

- 7 Oktober 2022, 09:00 WIB
Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan : Inilah Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi
Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan : Inilah Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi /FB Timnas II/

UTARA TIMES – Akhirnya pihak Kepolisan menetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. 

Untuk usut tuntas tragedi Kanjuruhan, Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi yang terjadi di Malang. 

Seperti yang diketahui bahwa tragedi Kanjuruhan telah menewaskan 131 Jiwa, sehingga masyarakat mengawal untuk usut tuntas tragedi Kanjuruhan. 

6 tersangka tragedi Kanjuruhan terdiri dari 3 warga sipil dan 3 anggota kepolisian. 

Baca Juga: Siapa Saja Pelaku Tragedi Kanjuruhan Malang? Berikut Daftar Tersangkanya

Mereka adalah Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema, Kepala Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, 1 Anggota Brimob Jatim, dan 1 Anggota Polres Malang yang memberikan instruksi menembakkan gas air mata.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Hari Ini Jumat 7 Oktober 2022: Supriya Ditangkap Polisi, Bhavani Memberitahu Sesuatu

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi yang Utara Times kutip dari kepri.antaranews.com

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x