Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.
Demikian informasi terupdate perihal usut tuntas tragedi Kanjuruhan yang sudah ditetapkan 6 tersangka dari warga sipil dan petugas kepolisian.***