Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan : Inilah Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi 

- 7 Oktober 2022, 09:00 WIB
Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan : Inilah Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi
Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan : Inilah Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi /FB Timnas II/

UTARA TIMES – Akhirnya pihak Kepolisan menetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. 

Untuk usut tuntas tragedi Kanjuruhan, Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi yang terjadi di Malang. 

Seperti yang diketahui bahwa tragedi Kanjuruhan telah menewaskan 131 Jiwa, sehingga masyarakat mengawal untuk usut tuntas tragedi Kanjuruhan. 

6 tersangka tragedi Kanjuruhan terdiri dari 3 warga sipil dan 3 anggota kepolisian. 

Baca Juga: Siapa Saja Pelaku Tragedi Kanjuruhan Malang? Berikut Daftar Tersangkanya

Mereka adalah Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema, Kepala Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, 1 Anggota Brimob Jatim, dan 1 Anggota Polres Malang yang memberikan instruksi menembakkan gas air mata.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Hari Ini Jumat 7 Oktober 2022: Supriya Ditangkap Polisi, Bhavani Memberitahu Sesuatu

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi yang Utara Times kutip dari kepri.antaranews.com

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Baca Juga: Rekap Terbaru! Pusat Gempa Hari Ini 7 Oktober 2022: Gempa Terkini Tapanuli Utara hingga Gunung Kidul

Diketahui juga bawa 6 tersangka tragedi Kanjuruhan akan ditetapkan dengan pasal yang berbeda-beda. 

Hal tersebut lantaran peran masing-masing dalam tragedi Kanjuruhan berbeda-beda, seperti: 

AHL (Direktur PT. LIB) ialah orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Baca Juga: Prediksi Osasuna vs Valencia di LaLiga Spanyol: Ada Prediksi Skor, H2H, Kabar Tim, Susunan Pemain

Sementara AH (Panpel Arema FC) yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, SS selaku Kepala Security Officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Serta, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad 2022, Dengan Desain Terbaru dan Kekinian Klik Gratis Disini!

Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Tetapi, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.

Demikian informasi terupdate perihal usut tuntas tragedi Kanjuruhan yang sudah ditetapkan 6 tersangka dari warga sipil dan petugas kepolisian.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah