Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan : Inilah Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi 

- 7 Oktober 2022, 09:00 WIB
Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan : Inilah Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi
Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan : Inilah Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi /FB Timnas II/

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Baca Juga: Rekap Terbaru! Pusat Gempa Hari Ini 7 Oktober 2022: Gempa Terkini Tapanuli Utara hingga Gunung Kidul

Diketahui juga bawa 6 tersangka tragedi Kanjuruhan akan ditetapkan dengan pasal yang berbeda-beda. 

Hal tersebut lantaran peran masing-masing dalam tragedi Kanjuruhan berbeda-beda, seperti: 

AHL (Direktur PT. LIB) ialah orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Baca Juga: Prediksi Osasuna vs Valencia di LaLiga Spanyol: Ada Prediksi Skor, H2H, Kabar Tim, Susunan Pemain

Sementara AH (Panpel Arema FC) yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, SS selaku Kepala Security Officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Serta, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad 2022, Dengan Desain Terbaru dan Kekinian Klik Gratis Disini!

Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Tetapi, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah