Irjen Teddy Minahasa Menjadi Pengendali Narkoba, Berikut Informasinya

15 Oktober 2022, 10:52 WIB
Irjen Teddy Minahasa Menjadi Pengendali Narkoba, Berikut Informasinya /

UTARA TIMES- Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka penjualan narkoba seberat 5 Kg.

Diketahui saat ini Irjen Teddy Minahasa sudah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Padahal ia baru saja dimutasi ke Polda Jatim.

Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian, salah satunya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus tersebut saat masih berstatus Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga: Daftar Komestik Berbahaya yang Ditemukan oleh BPOM, Ada Madame Gie Sampai Miss Rose

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.

Polisi mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan yang mestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat lima kilogram yang ditukar ini, kemudian dijual ke pihak lain.

Baca Juga: 5 Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2022 Islami, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan sabu tersebut diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.

"Iya (sabu) diganti dengan tawas," ujar Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Mukti menjelaskan, dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu. Kemudian sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy, sementara sisanya dimusnahkan.

Baca Juga: Hari Ini Minggu Apa 16 Oktober 2022 di Kalender Jawa? Cek Info Lengkapnya Berikut Ini

Dari total lima kilo sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.

“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya.

Demikian informasi mengenai Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka penjualan narkoba.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler