UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen Per 1 Januari 2023, Simak Rincian Nominalnya di Sini

29 November 2022, 04:10 WIB
UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen Per 1 Januari 2023, Simak Rincian Nominalnya di Sini /PIXABAY/Mohamed_Hassan

UTARA TIMES - Berikut informasi tentang UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa Barat naik 7,88 persen per 1 Januari 2023 lengkap dengan rincian nominalnya.

Pemerintah Jawa Barat resmi mengumukan bahwa UMP Jawa Barat 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen dengan nominal sebesar Rp1.986.670,17.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada (25/11) 2022 kemarin.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, (28/11) 2022 hari ini sebagaimana dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Kalender Jawa, 29 November 2022 Lengkap dengan Weton, Neptu dan Kecocokan Rezeki dan Pekerjaan

"Hari ini kita telah mendapatkan terkait dengan putusan Gubernur ini (UMP) dan telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan Wangsaatmaja sebagaimana informasi didapat langsung oleh Pikiran Rakyat.

Isi keputusan kepgub tersebut meliputi, UMP Jabar 2023 yaitu Rp 1.986.670,17 yang dibayarkan mulai 1 Januari 2023, dan dalam hal terdapat daerah kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK tahun 2023 maka besaran UMK tahun 2023 mengacu pada besaran UMP Jawa Barat tahun 2023.

Setiawan mengungkapkan bahwa dalam proses keputusan kenaikan UMP, pada dasarnya provinsi hanya mengikuti keputusan kebijakan dari pusat.

Baca Juga: Siap-Siap Jadi Milyader 2023, Inilah Weton yang Diramal Jadi Kaya Raya Salah Satunya Senin Pahing

Di mana Pemerintahan pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP tahun 2023, yang di dalamnya terdapat formulasi cara menghitungnya.

"Jadi provinsi tidak membuat rumus sendiri tetapi kita didasarkan kepada formulasi yang ada di Permenaker 18/2022. Yang kurang lebih isi informasi dalam perhitungannya bahwa kita pertama yang kita pertimbangkan mengacu pada besaran inflasi dan inflasi Jawa Barat yoy bulan September 2021 sampai September 2022 sebesar 6,12 persen," sambungnya.

Kemudian yang kedua pertumbuhan ekonomi (PE) yang dihitung dari perubahan PE provinsi kuartal 1, kuartal 2 dan kuartal 3 tahun berjalan dan kuartal 4 pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1,2 dan 3 tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya sebesar 5,88 persen.

Baca Juga: Berlimpah Keberuntungan! 6 Weton Diprediksi Primbon Jawa Bakal Kaya Raya, Impian Terwujud di Tahun 2023

Sementara terdapat faktor Alpha yang besarannya 0,1 sampai 0,3 dan di Jawa Barat memilih faktor Alpha 0,3 yang paling besar.

Oleh sebab itu, terbitlah kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen.

Sementara itu, jika merujuk pada formulasi di atas, dengan kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen, maka akan didapat nominal sebesar Rp1.841.487,31, lalu ditambah dengan Rp145.182,86, maka jumlah akhir UMP Jabar 2023 adalah sebesar Rp1.986.670,17.

"Nah inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan jadi terhadap tadi usulan-usulan tersebut (Apindo, serikat pekerja) terima kasih sebetulnya dan itu tentunya menjadi pertimbangan namun sekali lagi kami mengambil formulasi ini berdasarkan Permenaker 18/2022 dan faktor Alpha yang kami ambil adalah yang paling besar," lanjut Setiawan.

Baca Juga: Anda Termasuk 4 Zodiak Ini? Bakal Beruntung dan Kaya Raya di Akhir Tahun 2022 hingga Tahun 2023

Setiawan juga menjelaskan tentang faktor alpha yang dikaitkan dengan produktivitas, yaitu faktor terbesar yang diambil oleh provinsi.

"Jadi kalau kita ambil yang kecil pasti hasilnya tidak akan sampai pada 7,88 persen. Jadi ini adalah sudah the best yang kita ambil untuk perhitungan terkait UMP ini," tutupnya.

Demikian informasi tentang UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa Barat naik 7,88 persen per 1 Januari 2023 lengkap dengan rincian nominalnya.***

 
Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler