Viral! Minta Mahar Sertifikat Rumah, Perempuan Ini Batalkan Pernikahan, Begini Pandangan Islam Tentang Mahar

5 Desember 2022, 08:55 WIB
LViral, Minta Mahar Sertifikat Rumah, Perempuan Ini Batalkan Pernikahan, Begini Pandangan Islam Tentang Mahar /TikTok/@kayeeesss_/

UTARA TIMES – Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan unggahan seorang perempuan yang menyatakan dirinya batal menikah karena meminta mahar sertifikat rumah, namun tak dapat dipenuhi oleh pihak lelaki.

Kabar tersebut viral di Tiktok, di mana dalam unggahan, perempuan tersebut memperinci segala persiapan pernikahannya secara matang, mulai fitting gaun pengantin, Poto pre wedding hingga undangan yang sudah tercetak.

Namun, naas rencana pernikahan tersebut harus kandas beberapa hari sebelum hari pernikahan berlangsung karena alasan mahar yang diajukan oleh si perempuan.

Sebagaimana diketahui melalui unggahan akun Tiktok @kayeeesss_, tampak sebuah video berdurasi beberapa menit yang menampilkan aksi pembakaran surat undangan oleh Yessy.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Eps 88 Senin 5 Desember 2022: Ayan Mendapat Kecaman dari Semua Orang

“Foto buku nikah, fitting baju, prewedding, belanjaan buat hari H, siapin seragam bridesmaid, persiapan undangan teman-teman dekat. Orang-orang kantor aku dan teman-teman kantor orang tua,” tulis @kayeeesss_.

Selain itu, Yessy juga menampilkan percakapan WhatsApp antara dirinya dan calon mempelai laki-laki terkait mahar sertifikat rumah tersebut.

Yessy mengatakan bahwa ia pantas mendapatkan mahar tersebut, karena orangtuanya sudah membesarkan serta membiayai pendidikannya hingga saat ini.

Baca Juga: Rating Hampir Tembus 20 Persen Minggu Ini: Reborn Rich Akan Tayang Dua Kali dalam Sepekan?

Yessy juga mengatakan bahwa keinginan meminta mahar sertifikat rumah tersebut merupakan hal yang wajar sebagaimana postingan yang pernah ia ketahui melalui Tiktok.

Lalu, bagaimana pandangan Islami mengenai mahar?

Mahar merupakan shadaq atau mas kawin dalam pernikahan yang diajukan oleh calon mempelai perempuan.

Menurut kitab Fathul Qarib sebagaimana dilansir Utara Times dari Nu Online, dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar.

Baca Juga: Rating Hampir Tembus 20 Persen Minggu Ini: Reborn Rich Akan Tayang Dua Kali dalam Sepekan?

Ketentuan dalam mahar ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar, baik berupa barang ataupun jasa.

Sementara itu, mahar sendiri disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham, di mana Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.

Bahkan Rasulullah pernah mengatakan bahwa sebuah cincin dari besi pun bisa jadi mahar atas persetujuan dari kedua belah pihak mempelai perempuan dan mempelai laki-laki.

Rasulullah juga mengatakan bahwa, sebaik-baiknya perempuan, ialah yang mengajukan mahar yang paling mudah.

Demikian informasi tentang viral minta mahar sertifikat rumah, perempuan batalkan pernikahan lengkap dengan pandangan Islam mengenai mahar.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler