Demo Hari Ini di Bandung Tolak RKUHP Selasa, 6 Desember 2022: Pacaran Bisa di Penjara

6 Desember 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi demonstrasi. Demo Hari Ini di Bandung Tolak RKUHP Selasa, 6 Desember 2022: Pacaran Bisa di Penjara /Antara/Arie Nugraha/

UTARA TIMES - Berikut kabar mengenai ramai seruan tolak RKUHP. Ada demo hari ini Selasa, 6 Desember 2022 di Bandung.

Demo hari ini Selasa, 6 Desember 2022. ramai seruan tolak RKUHP menuntut ditunda karena terdapat pasal yang bermasalah.

Pada hari ini Selasa, 6 Desember 2022 pukul 14:00 WIB demo tolak RKUHP di DPRD Jawa Barat.

Demo hari ini tolak RKUHP dilakukan oleh beberapa lembaga dan masyarakat.

Baca Juga: Penasaran Adegan Panas Pak Arif Dirgantara dengan Flo Kupu Kupu Malam? Ini Link Nonton Episode 1 dan 2 Gratis

Adapun lembaga yang menyerukan tolak RKUHP adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Bandung, LBH Berani Hadapi, dan lain-lain.

Mengutip Utara Times dari YLBHI bahwa RKUHP masih mengandung sederet pasal bermasalah dan dibikin tanpa partisipasi.

“6 Desember 2022 akan dilakukan sidang paripurna untuk disetujui bersama antara DPR dan Presiden. Tapi, masih banyak pasal-pasal bermasalah yang sudah sering ditolak dan dikritisi,” kata LBH Yogyakarta dalam unggahan Instagramnya @lbhjakarta pada Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Siapa Lukman Sardi? Simak Profil Biodata Pemeran Om Arif Dirgantara Kupu Kupu Malam Lengkap Instagram dan Asal

Mengkutip Utara Times dari LBH Bandung mengunggah meme satire di Instagramnya @lbhbandung. Berikut meme satire yang diunggah beserta keterangan pasalnya.

- Kritik pemerintah bisa dipenjara. Terdapat di Pasal 240 tentang penghinaan lembaga negara.

- Menyiarkan berita yang dianggap bohong bisa dipenjara. Pasal 263 dan 264 tentang berita bohong.

Baca Juga: Mengintip Lawan Berat Tim Bola Voli Putra Bogor LavAni di Proliga 2023, Yakin Masih Juara?

- Bikin meme kritik presiden bisa dipenjara. Pasal 218 tentang penghinaan presiden.

- Bikin lirik kritik pemerintah bisa dipenjara. Pasal 240 tentang penghinaan lembaga negara.

- Pacaran bisa dipenjara. Pasal 408 tentang kesusilaan.

- Pulang malam bisa dipenjara. Pasal 2 tentang living law.

Baca Juga: Prediksi Kroasia vs Brasil di Perempatfinal Piala Dunia 2022 Lengkap Head to Head

- Belajar pemahaman diluar Pancasila bisa dipenjara. Pasal 188 tentang penyebaran marxisme.

- Konvoi supporter bisa dipenjara. Pasal 256 tentang pawai dan unjuk rasa.

- Membuat gigs punk bisa dipenjara. Pasal 3 tentang living law.

Sementara itu, titik kumpul demo tolak RKUHP yang ingin dilakukan pada Selasa, 6 Desember 2022 ialah di DPRD Jawa Barat pukul 14:00 WIB.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler