Apa Tugas Pantarlih Pemilu? Kapan Pantarlih Mulai Bekerja? Simak Informasi Detailnya di Sini

7 Februari 2023, 10:40 WIB
Apa Tugas Pantarlih Pemilu? Kapan Pantarlih Mulai Bekerja? Simak Informasi Detailnya di Sini /Tangkap layar YouTube Lukman Hakim TBN/

UTARA TIMES - Menjelang diselenggarakannya pemilihan umum 2024, pertanyaan apa tugas pantarlih pemilu menjadi penting, khususnya bagi panitia yang terlibat sebagai petugas. 

Pantarlih adalah sebutan satuan petugas bentukan PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.  

Pantarlih sendiri merupakan singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Apa tugas Pantarlih dan kapan Pantarlih mulai bekerja? Simak selengkapnya. 

Tuga Pantarlih Pemilu 

Tugas Pantarlih, secara umum yakni melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. 

Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Korea Cocok Ditonton pada Hari Valentine 2023, Ada Link Nontonnya

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. 

Dalam melakukan ini KPU di seluruh daerah nantinya dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih  dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih. 

Baca Juga: 24 Jam Non Stop! Ini Link Live Streaming Resepsi Harlah 1 Abad NU di Sidoarjo

Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit? 

Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. 

Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh  Pantarlih: 

1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; 

2. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; 

3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; 

4. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; 

Baca Juga: Tips dan Cara Menggunakan Aplikasi E-Coklit untuk Menunjang Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024

5. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia 

atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan 

menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau 

Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

1. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak 

memiliki KTP-el; 

2. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan 

kematian atau dokumen lainnya; 

Baca Juga: Kaya Jalur Langit! Ramalan 12 Tanggal Lahir Rezekinya Paling Tokcer dan Sukses di Bulan Februari 2023

3. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

4. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

5. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

6. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan 

7. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. 

Baca Juga: Auto Sugih! Dapat Rezeki Melimpah dan Hidup Bahagia di Februari Tahun 2023, Cek Ramalan 7 Shio Paling Hoki

(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih. 

(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit (sh) 

Kapan Pantarlih mulai bekerja? 

Adapun masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. 

Penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Demikian informasi tugas detail Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan informasi kapan pnatarlih mulai bekerja.***

Editor: Fariz Amrullah

Tags

Terkini

Terpopuler