UTARA TIMES - Menjelang diselenggarakannya pemilihan umum 2024, pertanyaan apa tugas pantarlih pemilu menjadi penting, khususnya bagi panitia yang terlibat sebagai petugas.
Pantarlih adalah sebutan satuan petugas bentukan PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih sendiri merupakan singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Apa tugas Pantarlih dan kapan Pantarlih mulai bekerja? Simak selengkapnya.
Tuga Pantarlih Pemilu
Tugas Pantarlih, secara umum yakni melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Korea Cocok Ditonton pada Hari Valentine 2023, Ada Link Nontonnya
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Dalam melakukan ini KPU di seluruh daerah nantinya dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
Baca Juga: 24 Jam Non Stop! Ini Link Live Streaming Resepsi Harlah 1 Abad NU di Sidoarjo
Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit?
Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:
1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
2. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
4. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
5. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan
menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak
memiliki KTP-el;
2. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan
kematian atau dokumen lainnya;
3. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
4. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
5. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
7. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit (sh)
Kapan Pantarlih mulai bekerja?
Adapun masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.
Penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Demikian informasi tugas detail Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan informasi kapan pnatarlih mulai bekerja.***