UTARA TIMES - salah satu tugas Pantarlih adalah pemutakhiran data pemilih secara langsung, sejak tahun 2021 KPU meluncurkan aplikasi E-Coklit untuk menunjang kegiatan tersebut.
Penggunaan Pencocokan dan Penelitian Elektronik (E-Coklit) ini masih terus dikembangkan KPU hingga saat ini.
Aplikasi E-Coklit diusung untuk membantu Pantarlih dalam mencocokan dan meneliti guna pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.
Adapun aplikasi E-Coklit ini dapat digunakan Pantarlih yang memiliki gawai android dengan spesifikasi minimal sistem OS 6.
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dapat menggunakan aplikasi ini setelah dinyatakan secara sah dan dilantik di desa masing-masing.
Untuk mengetahui bagaimana cara kerjanya alangkah baiknya jika anda menyimak terlebih dahulu beberapa tips penggunaan E-Coklit dalam pembahasan di bawah ini.
Tips Penggunaan E-Coklit