UTARA TIMES – Baru – baru ini tahapan seleksi Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih memasuki tahap seleksi. Setelah pelantikan Pantarlih diminta untuk Coklit data menggunakan E-Coklit.
Aplikasi E-Coklit ini merupakan inovasi baru untuk mempermudah kegiatan Coklit Pantarlih lewat penggunaan teknologi informasi di era serba digital saat ini.
Aplikasi E-Coklit yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini digunakan untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) berbabis elektronik.
Nantinya masyarakat yang tergabung dalam Pantarlih desa setempat akan menggunakan aplikasi E-Coklit untuk memutakhirkan data para pemilih di Pemilu 2024.
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1: Madura United vs Persis Solo Hari ini, Senin 6 Februari 2023
Lantas bagaimana cara penggunaan aplikasi E-Coklit tersebut?
Dilansir Utara Times dari awasipemilu.com berikut cara dan tips penggunaan aplikasi E-Coklit bagi Pantalih Pemilu 2024.
E-Coklit harus digunakan oleh satu orang Pantarlih pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada satu perangkat android OS 6.
Editor: Nur Umar