Cara Mengurus Kendaraan Bermotor yang Kena Tilang Polisi Karena STNK Mati, Begini Alurnya

11 Februari 2023, 02:00 WIB
Cara Mengurus Kendaraan Bermotor yang Kena Tilang Polisi Karena STNK Mati, Begini Alurnya /Instagram @dishub_medan/

UTARA TIMES – Berikut cara mengurus motor yang kena tilang polisi karena STNK Mati, bagi anda yang ingin mengurus seluruh berkas tersebut, anda bisa simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah menetapkan aturan khusus bagi pengendara motor yang kena tilang polisi karena STNK mati atau Pajak kendaraan bermotor yang sudah melebihi batas waktu aktifnya.

Untuk STNK kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlakunya namun belum melakukan perpanjangan, polisi bisa menerapkan tilang pada kendaraan tersebut.

 

Begitupun untuk kendaraan bermotor yang telat membayarkan pajak bahkan hingga tahun berikutnya, maka berpotensi kena tilang oleh polisi.

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 11 Februari? Ada Hari Perempuan dalam Sains Internasional dan Sederet Peristiwa Penting

Untuk menghindari kena tilang polisi, anda bisa mengurus STNK dan pajak kendaraan bermotor yang mati dengan alur sebagai berikut.

Berikut Utara Times rangkum informasi selengkapnya cara mengurus motor yang kena tilang polisi karena STNK dan Pajak mati. 

Alur Mengurus STNK Mati

1. Mengurus berkas STNK di Samsat 

 

Kantor Samsat di setiap daerah tersedia di beberapa lokasi untuk mempermudah proses pengurusan berkas kendaraan bermotor. Anda bisa mengunjungi Samsat terdekat untuk mengurus STNK anda yang mati.

Baca Juga: Cek Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Sabtu, 11 Februari 2023, Ini Jam dan Titik Lokasi di Sini

2. Cek fisik kendaraan

Setelah mengunjungi Samsat terdekat, anda akan diminta melakukan cek fisik kendaraan. 

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB pemilik kendaraan bermotor. 

Untuk melakukan cek fisik ini, Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

 

Baca Juga: Cegah Terkena Infeksi Jamur Ringworm dengan Melakukan Beberap

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.  

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan tentu saja STNK yang sudah mati pajaknya agar di perbaharui Kembali.

Urutkan berkas dengan terususun yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

 

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

Baca Juga: 3 Shio Tersukses Sepanjang Februari 2023, Mungkin Kamu Salah Satunya!

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.  

Cara Menghitung Denda

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

-Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.

-Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Baca Juga: Bisa Jadi ide Jualan, ini Cara Pembuatan Kue Gabin Tape yang Menggunakan 5 Bahan Saja

-Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

-Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000. 

demikian informasi terkait cara mengurus motor yang kena tilang polisi karena stnk mati, disertai cara perhitungan dendanya, bagi anda yang hendak mengurus perbaharuan STNK mati, anda dapat mengikuti alur tersebut.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler