Bagaimana Cara Membuat Laporan Hasil Coklit Pantarlih, dari PPS dan PPK? Berikut Tata Caranya

18 Februari 2023, 21:23 WIB
Bagaimana Cara Membuat Laporan Hasil Coklit Pantarlih, dari PPS dan PPK? Berikut Tata Caranya /

UTARA TIMES Berikut informasi mengenai tata cara membuat laporan hasil Coklit Pantarlih bagi PPS dan PPK untuk monitoring hasil Coklit harian Pantarlih.

Seperti yang diketahui, sejak 12 Februari 2023, seluruh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah resmi melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih untuk Pemilu 2024.

Oleh karena itu, agar tetap berjalan dengan baik, para Panitia Pemungutan Suara tingkat Desa dan Kecamatan, PPS dan PPK dapat memantau kinerjanya melalui laporan hasil Coklit harian Pantarlih.

 

Dalam pelaksanaannya, membuat laporan hasil Coklit Pantarlih oleh PPS dan PPK dilakukan secara Online melalui aplikasi E-Coklit.

Baca Juga: Tutorial Pengisian Laporan Harian Coklit Pantarlih untuk Rekap Hasil Pemutakhiran Data Pemilih

Namun, jika aplikasi E-Coklit sedang mengalami kendala, PPS dapat melakukannya dengan menggunakan Microsoft excel atau dengan format yang dibuat oleh PPK.

Lalu, bagaimana cara mengisi laporan harian hasil Coklit Pantarlih?

Dilansir Utara Times dari kanal youtube Media Belajar Online pada 18 Februari 2023, berikut tata cara membuat laporan hasil Coklit Pantarlih oleh PPS ke PPK.

 

1. PPS mengisi data sesuai dengan laporan hasil Coklit harian Pantarlih per TPS

Baca Juga: Kaya Raya di Tahun 2023, 10 Tanggal Lahir Rajin Lakukan Amalan Ini

2. Laporan Harian hasil Coklit di isi per hari sesuai dengan laporan Coklit Pantarlih

3. Bagian Kegiatan Coklit di isi sesuai dengan hasil laporan harian Coklit Pantarlih

4. Pengisian dilakukan sesuai dengan jumlah TPS di desa wilayah kerjanya.

5. Laporan harian hasil Coklit direkap setiap 10 hari sekali oleh PPS Sn diakukan selama 30 hari kerja.

Baca Juga: Kulit Kamu Kering? Berikut 3 Skincare yang Dapat Mengatasi Kulitmu

Lantas, bagaimana dengan laporan hasil Coklit Pantarlih yang dipegang oleh PPK?

Dalam pelaksanaanya, PPK mengawasi pelaporan pelaksanaan Coklit Pantarlih lewat pantauan laporan harian PPS.

Jika KPU kabupaten/kota tidak membuatkan format, maka format laporannya dibuat oleh PPK seperti dalam link di bawah ini.

Baca Juga: Wajib Tau, 6 Arti Mimpi Gagal Menikah Bisa Menjadi Pertanda yang Buruk!

KLIK DISINI

Yang harus diperhatikan oleh PPK kecamatan yakni, memastikan setiap PPS mengerti dengan mekanisme pelaporan hasil Coklit dengan benar dan akuntable.

Demikian informasi mengenai tata cara membuat laporan harian hasil Coklit Pantarlih yang dilakukan PPS dan PPK.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler