Tidak Seimbang? Begini Cara Mnghitung Total Pada Laporan Harian Hasil Coklit Pantarlih ke PPS

21 Februari 2023, 15:30 WIB
Tidak Seimbang? Begini Cara Mnghitung Total Pada Laporan Harian Hasil Coklit Pantarlih ke PPS /Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten

UTARA TIMES – Bagaimana cara menghitung jumlah atau total yang ada di dalam laporan harian Coklit Pantarlih? Berikut penjelasannya.

Seperti yang diketahui sejak 12 Februari 2023 lalu, seluruh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sedang melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data untuk Pemilu 2024.

Dalam melaksanakan pencoklitan, Pantarlih bukan hanya melakukan Coklit secara door to door saja, tetapi harus membuat reka hasil Coklit secara harian.

 

Untuk membuat laporan harian Coklit, KPU sudah menyediakan format lengkapnya dalam Buku Kerja Pantarlih.

Baca Juga: Wow! Rentetan Shio ini Berhasil Jadi Bos Besar di Tahun 2023, Apakah Hoki Cap Go Meh Kelinci Air?

Oleh karena itu, berikut ini akan disajikan bagaimana cara membuat laporan harian hasil Coklit Pantarlih untuk dilaporkan kepada PPS desa setempat.

Dilansir Utara Times dari kanal youtube Media Belajar Online, berikut langkah-langkah mengisi laporan harian hasil Coklit Pantarlih.

1. A. Data Pemilih diterima (A-Daftar Pemilih), berisi jumlah hasil Coklit Pantarlih yang terdapat dalam model A-Daftar Pemilih, baik yang masuk dalam kategori pemilih, sesuai, saring, dan ubah.

 

2. B. Pemilih Baru (A-Daftar Potensial Pemilih), berisi jumlah pemilih yang ditemukan pada hari pencoklitan, tetapi jika tidak ada maka bisa dikosongkan.

Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool vs Real Madrid di Liga Champions: Ada Berita Tim, Susunan Pemain dan H2H

3. C. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), diisi sesuai dengan jumlah pemilih yang masuk dalam kategori Meninggal dunia, pemilih ganda, di bawah umur, Anggota TNI/Polri, atau salah penempatan TPS.

4. D. Data pemilih diperbaiki, berisi jumlah data yang diperbaiki pada hari tersebut.

5. E. Data Pemilih viabilitas, berisi jumlah pemilih viabilitas yang ditemui Pantarlih pada saat pencoklitan di hari tersebut, baik yang viabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, maupun sensorik netra.

6. J. Stiker diterima, berisi jumlah stiker yang diterima Pantarlih dari PPS.

Baca Juga: Prediksi Skor Swansea vs Stoke City di Championship: Ada Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

7. K. Stiker digunakan berisi jumlah stiker yang telah digunakan per hari tersebut.

8. H. KK Hasil Coklit, di isi dengan jumlah KK yang dilihat pada saat Coklit.

9. I. Lembar A-Tanda Bukti Terdaftar dibagikan, di isi dengan jumlah lembaran yang telah dibagikan kepada pemilih.

10. F. S: Pemilih KTP-el (Model A-Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Potensial Pemilih), dituliskan jumlah pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik yang ditemukan di hari pencoklitan Pantarlih.

Baca Juga: Prediksi Persikabo vs PSIS Semarang: H2H, Susunan Pemain, dan Link Live Streaming

Contoh: Jika hari ini Pantarlih Coklit jumlah Pemilih pada Model A-Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Potensial Pemilih adalah 33 orang. Maka pada bagian S: Pemilih KTP Le juga jumlahnya harus sama yakni 33 orang pemilih.

11. G. B: Pemilih belum KTP-el, dituliskan jumlah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik yang ditemukan pada hari tersebut.

12. Untuk jumlah total menggunakan rumus, (A+B)-C atau (Model A-Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Potensial Pemilih + Pemilih Baru (A-Daftar Potensial Pemilih)) – Pemilih TMS.

Baca Juga: Wow! Rentetan Shio ini Berhasil Jadi Bos Besar di Tahun 2023, Apakah Hoki Cap Go Meh Kelinci Air?

Setelah di isi, biasanya Pantarliha makna diminta untuk mengirimkan foto laporan oleh PPS untuk kemudian di reka kembali dan dilaporkan ke PPK kecamatan.

Itulah beberapa informasi mengenai cara mengisi laporan harian hasil Coklit Pantarlih kepada PPS untuk kegiatan Pemilu 2024 mendatang***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler