UTARA TIMES – Baru – baru ini wakil bupati Indramayu Lucky Hakim berkomentar mengenai pengunduran dirinya, ia mengatakan jika gaji Wabup merupakan pemborosan uang rakyat.
Seperti yang diketahui, Lucky Hakim menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) bersama bupati Indramayu Nina Agustina untuk masa jabatan 2021 – 2024.
Namun sepanjang masa jabatannya Lucky Hakim memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena menganggap gaji posisi Wapub terlalu besar.
Menanggapi hal tersebut, Lucky Hakim menjalani sidang tertutup dengan DPRD Indramayu, disaksikan oleh beberapa fraksi partai politik.
Baca Juga: Jangan Lupa Registrasi Akun SNPMB, Simak Jadwal UTBK-SNBT 2023
Seperti yang dilansir Utara Times dari instagram Indramayuinfo, Lucky Hakim sempat membeberkan gaji seorang kail Bupati yang mencapai angka fantastis sekitar 170 juta perbulan.
Gaji tersebut meliputi gaji dan tunjangan 50 juta, biaya makan minum 100 juta, dan fasilitas mewah yang tersedia.
Menurutnya, Gaji tersebut terlalu besar untuk seorang wakil bupati, sehingga hal ini membuatnya tidak mampu mengemban amanah. “Menurut pendapat pribadi saya, itu adalah pemborosan uang rakyat justru akan ada kajian-kajian, ini adalah satu statement dari wakil bupati” Kata Lucky Hakim
“Saya melihat bahwa aturan yang berlaku pada undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang tugas, dan fungsi pokok wakil kepala daerah, dengan segala kemewahan yang kita miliki tapi dengan tugas yang hanya satu yaitu membantu bupati bila mana di butuhkan”. Katanya lebih jelas
Baca Juga: Sinopsis Serial Nakusha ANTV Rabu 1 Maret 2023: Nakusha Ditemukan oleh Baghi
Seperti yang dijelaskan Lucky Hakim saat ditemui awak media pasca sidang tertutup bersama DPRD, Selasa, 28 Februari 2023 lalu. Dirinya menganggap gaji tersebut salah satu pemborosan uang rakyat.
“Maka ketika anda diam dan tidak diberi tugas, itu sama saja sedang bertugas, maka itu menjadi hak saya. Tapi secara personal ini harus dihentikan”. Jelasnya kepada awak media
“Betapa sia-sianya uang pajak yang anda bayarkan untuk membayar wakil bupati yang nganggur karena tidak mendapatkan tugas”. Lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Tentang hak keuangan/administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan bekas kepala daerah/ bekas wakil kepala daerah serta janda/dudanya.
Besaran gaji pokok seorang wakil bupati sebesar 1,8 juta per bulan, di samping itu ada beberapa pemasukan lain yang diterima Wabup.
Kepala darah dan wakil kepada daerah juga diberi tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai buntut sidang tertutup mengenai pengunduran diri Lucky Hakim dari kursi wakil bupati Indramayu.***