Simak 3 Tahap Penyusunan Data Pemilih Sementara atau DPS oleh Pantarlih dan PPS untuk Pemilu 2024

17 Maret 2023, 13:05 WIB
Simak 3 Tahap Penyusunan Data Pemilih Sementara atau DPS oleh Pantarlih dan PPS untuk Pemilu 2024 /@kpu/Instagram

UTARA TIMES Dalam tahapan Pemilu 2024, berikut beberapa informasi mengenai 3 tahap yang harus dilalui PPS dalam menyusun Data Pemilih Sementara atau DPS.

Diketahui, dalam memperoleh daftar pemilih sebagaimana tertuang dalam proses penyusunan data pemilih pada PKPU 7 tahun 2022 terdapat 7 tahap yang salah satunya adalah penyusunan DPS.

Dalam implementasinya, penyusunan DPS dilakukan secara bertahap mulai dari penyusunan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS dan Pantarlih desa hingga rapat pleno rekapitulasi oleh PPK dan KPU kabupaten/kota.

 

Oleh karena itu, tahapan penyusunan DPS ini sangat penting dan krusial bagi para panitia baik Pantarlih, PPS, maupun PPK.

Baca Juga: Prediksi Skor Santa Clara vs Rio Ave di Liga Portugal: Ada Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

Lantas, dalam penerapannya bagaimana cara menyusun daftar pemilih sementara atau DPS oleh PPS dibantu dengan Pantarlih?

Simak penjelasan lengkap tata cara penyusunan DPS oleh PPS dan Pantarlih dalam rangkuman yang telah dilansir Utara Times dari youtube Media Belajar Online berikut ini.

Dalam BAB V Penyusunan Daftar Pemilih Sementara atau DPS yang tertuang dalam PKPU 7 tahun 2022 terdapat 3 bagian yang dapat dilakukan untuk memperoleh data tersebut.

 

3 bagian penyusunan DPS tersebut mencakup, Penyusunan, Rekapitulasi, dan Pengumuman dan tanggapan.

Baca Juga: Prediksi Skor Lyon vs Nantes di Liga Prancis: Ada Head to Head, Berita Tim, dan Prediksi Susunan Pemain

Pada kesempatan ini, terdapat beberapa tahap penyusunan data pemilih sementara dalam negeri yang tertuang dalam PKPU 7 tahun 2022 yang akan diulas yaitu sebagai berikut.

- PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) berdasarkan hasil Coklit.

- DPHP disusun berdasarkan urutan pemilih per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial DPTb, Pemilih TMS, dan perbaikan data pemilih.

- DPHP yang disusun oleh PPS harus berbasis TPS berdasarkan Model A Daftar Perubahan Pemilih.

Baca Juga: 3 Shio Bakal Dapat Kekayaan Banyak Sepanjang Ramadhan 2023 Usai Rajin Sedekah ke Fakir Miskin, Karir Aman?

- Dalam penyusunan DPHP, PPS dapat dibantu oleh Pantarlih

- Ketentuan Model A Daftar Perubahan Pemilih yang disusun oleh PPS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan komisi ini.

- Setelah DPHP selesai, PPS dapat menyampaikan hasilnya dalam bentuk salinan digital ke PPK untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU kabupaten/kota.

- Nantinya, DPHP yang disusuk tersebut akan digunakan sebagai data landasan untuk menyusun DPS.

Itulah beberapa informasi seputar tahap penyusunan data pemilih sementara atau DPS oleh Pantarlih dan PPS.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler